Ramadhan 2024

Apa Hukum Ziarah Kubur dalam Islam Sebelum Masuk Bulan Ramadhan? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Apa Hukum Ziarah Kubur dalam Islam Sebelum Masuk Bulan Ramadhan? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HP
Warga melakukan ziarah kubur jelang bulan Suci Ramadan di pemakaman Muslimin Jalan Abul Hasan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO - 52 hari lagi masuk bulan Suci Ramadhan 1445 H/ 2024

ziarah kubur ke makam menjelang Ramadhan tersebut sudah dijadikan sebagai tradisi di Indonesia.

Di sisi lain, ada juga yang berpendapat kontra terkait tradisi ziarah sebelum Ramadhan tersebut.

Pasalnya, sejatinya ziarah kubur juga dapat dilakukan di rumah dan dilakukan setiap hari.

Lalu, bagaimana hukum ziarah ke makam jika dilakukan sebelum puasa Ramadhan tersebut?

Dilansir dari Kompas.com, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengatakan ziarah kubur merupakan amalan yang dianjurkan umat muslim.

Menurut Ustaz Adi Hidayat, pada dasarnya hukum ziarah kubur diperbolehkan.

Baca juga: Ternyata Ini Arti Marhaban Ya Ramadhan, Ucapan untuk Menyambut Datangnya Bulan Suci Ramadhan

Namun, Ustaz Adi Hidayat menegaskan tujuan ziarah ke kubur untuk mendoakan.

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan arti ziarah sendiri merupakan kunjungan.

“Ziarah itu artinya kunjungan, ziarah itu bukan untuk mengunjungi orang yang wafat saja, ziarah itu bisa diartikan mengunjungi orang yang masih hidup,” ujar Ustaz Adi Hidayat.

Adapun Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukum ziarah kubur asalnya mubah.

Hal itu lantaran Rasulullah SAW pernah melarang orang-orang untuk berziarah.

Adapun alasan Rasulullah SAW melarang ziarah saat itu karena keimanan umat-umatnya saat itu masih lemah dan dan ditakutkan terjadinya kesalahpahaman.

"Rasulullah pernah melarang ziarah, karena dulu orang-orang minta-minta dengan yang di kubur. Setelah ajaran Islam kuat silakan ziarah kubur," jelas Ustadz Abdul Somad.

Lebih lanjut Ustaz Abdul Somad mengatakan hukum ziarah tersebut kini ditangguhkan atau diperbolehkan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved