Berita Samarinda Terkini
DPRD Samarinda Soroti Penyerapan Anggaran Bantuan Hukum untuk Warga tak Mampu Sulit Terserap
DPRD Samarinda menilai program yang turut dianggarkan Pemerintah Kota Samarinda itu belum benar-benar maksimal dijalankan
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi I DPRD Samarinda soroti tentang program Pemerintah Kota Samarinda mengenai pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu.
DPRD Samarinda menilai program yang turut dianggarkan Pemerintah Kota Samarinda itu belum benar-benar maksimal dijalankan.
Demikian dibeberkan oleh Ketua Komisi 1 DPRD Samarinda, Joha Fajal kepada TribunKaltim.co pada Rabu (17/1/2024).
Dalam kesempatannya, terkait hal ini, DPRD Samarinda melalui Pansus Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum melakukan kunjungan ke markas Polresta Samarinda pada Rabu 17 Januari 2024.
Baca juga: Berikan Bantuan Hukum hingga Pengawasan, Kejati Kaltim Dirikan 14 Posko Pemilu 2024
Mereka membahas dan memberikan masukan atas raperda tersebut.
Dalam kunjungan ini, selain dihadiri Ketua Komisi 1 DPRD Samarinda, Joha Fajal, juga ada enam anggota Komisi I yaitu:
- Suparno selaku wakil ketua;
- Afif R Harun;
- Elnatan Pasambe;
- M Yusran;
- Joni Sinatra Ginting;
- dan Abdul Khairin.
Para anggota DPRD Samarinda itupun ditemui langsung Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, serta Waka Polresta, AKBP Eko Budiarto dan sejumlah pejabat utama.
Pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih dua jam di ruang rapat Kapolresta Samarinda itupun mencapai kesepakatan dari dua pihak tersebut.
Dibeberkan bahwa Polresta Samarinda mendukung penuh upaya pansus untuk mendorong pengoptimalan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Kota Samarinda.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.