Tribun Kaltim Hari Ini
KPU Penajam Paser Utara Temukan 897 Surat Suara Rusak, Berikut Rinciannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menemukan ratusan surat suara rusak dalam proses penyortiran dan pelipatan
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menemukan ratusan surat suara rusak dalam proses penyortiran dan pelipatan yang dilakukan.
Proses penyortiran dan pelipatan surat suara pemilihan umum (pemilu) telah selesai, dilakukan di Kabupaten PPU. Proses itu berjalan selama kurang lebih sepuluh hari, dengan melibatkan puluhan masyarakat.
Selama proses itu berjalan, ditemui sebanyak 897 surat suara yang rusak, dan tidak bisa digunakan dalam pemilihan nantinya. Surat suara yang rusak itu meliputi surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan surat suara DPRD kabupaten/kota.
Baca juga: KPU PPU Libatkan 80 Orang dalam Pelipatan dan Sortir Surat Suara Pemilu 2024, Target 10 Hari Selesai
Menurut Ketua KPU PPU Irwan Sahwana, surat suara yang rusak, paling banyak DPR RI. Yakni 424 surat suara. "Kita sudah melakukan proses lipat dan sortir selama 10 hari, dan ini sekarang sedang proses packing," ungkapnya pada Rabu (17/1/2024).
Irwan menambahkan bahwa jumlah surat suara rusak terbanyak selanjutnya yakni surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, dengan jumlah 378 lembar. Kemudian untuk surat suara DPR Provinsi yang rusak sebanyak 60 lembar, surat suara DPD sebanyak 16 lembar.
Lalu untuk DPRD Kabupaten PPU dapil I dari total kebutuhan mencapai 64.885 lembar, yang rusak sebanyak 8 lembar. Dapil II rusak sebanyak 6 lembar dari total kebutuhan 29.266 lembar, dan dapil III rusak sebanyak 5 lembar dari total kebutuhan 43.170 lembar.
Rata-rata kerusakan yang ditemui, yakni warna pada kertas suara yang luntur, hingga adanya kertas yang robek. Surat suara yang robek ini, rata-rata pada surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden.
"Surat suara pilpres banyak yang robek seperti kena benda tajam, kita tidak tahu apakah itu terjadi saat pengiriman atau seperti apa," jelasnya.
Baca juga: KPU PPU Butuh 3.794 Petugas KPPS, Pendaftaran Dibuka 11-15 Desember Ini
Kekurangan surat suara yang terjadi karena rusak itu akan dilaporkan ke KPU Provinsi Kaltim, agar disampaikan kepada penyedia, untuk segera dipenuhi.
Kebutuhan surat suara di PPU, yakni 137.321 lembar, atau sesuai dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Untuk surat suara yang rusak itu kemudian akan dimusnahkan, oleh KPU setempat.
"Itu nanti akan dilaporkan, kemudian dimusnahkan dan kekurangannya akan dipenuhi oleh penyedia," pungkasnya.(taa)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Sabu 1 Kg Diselipkan dalam Baju, Residivis Narkoba Dibekuk Saat Tiba di Bandara SAMS Balikpapan |
![]() |
---|
Bursa Calon Menko Polkam: Sjafrie Sjamsoeddin, Hadi Tjahjanto, dan Tito Karnavian jadi Sorotan |
![]() |
---|
Donna Faroek Terjerat Suap Tambang, KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Terkait Pemberian IUP |
![]() |
---|
BEM UI Minta Purbaya Dicopot, Baru Sehari Menjabat Menkeu Didemo Mahasiswa |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Rombak Kabinet Merah Putih, Sri Mulyani Lengser IHSG Langsung Anjlok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.