Pileg 2024

Bawaslu Kukar Bakal Basmi Alat Peraga Kampanye Nakal, Teguh Wibowo Sebut Menjamur di 2 Titik

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kutai Kartanegara atau Bawaslu Kukar akan menertibkan alat peraga kampanye.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kutai Kartanegara akan menertibkan alat peraga kampanye (Algaka) berupa baliho atau spanduk calon legislatif (caleg) yang dipasang tidak pada tempatnya. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kutai Kartanegara atau Bawaslu Kukar akan menertibkan alat peraga kampanye (Algaka) berupa baliho atau spanduk calon legislatif (caleg) yang dipasang tidak pada tempatnya.

Ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 23 Pasal 31 tentang bahan kampanye, yakni algaka sebagai bahan kampanye, dilarang dipasang di taman, pepohonan, tiang-tiang listrik serta melintang jalan.

"Memang sudah menjamur algaka yang ada di pohon dan di tiang listrik itu. Segera kita akan tertibkan," jelas Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo, Senin (8/1/2024).

Ia mengatakan, pelanggaran-pelanggaran algaka telah ditindaklanjuti dengan melakukan proses identifikasi terlebih dahulu. Kemudian akan ditertibkan secara bersama-sama.

Baca juga: Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan Dijadwalkan ke Kaltim, Hadiri 4 Agenda

“Menurut PKPU Nomor 15 itu, tidak boleh memasang di fasilitas umum, salah satunya pohon dan tiang listrik,” katanya.

Lebih lanjut, Bawaslu telah menginstruksikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan yang kemudian diteruskan kepada Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) untuk bergerak mengidentifikasi titik-titik pelanggaran pemasangan algaka.

Apabila 20 kecamatan sudah teridentifikasi, maka kemudian akan ditindaklanjuti dengan penertiban.

Ilustrasi kotak suara
Ilustrasi kotak suara (TRIBUNKALTIM.CO, DWI ARDIANTO)

Mekanisme penertiban alat peraga kampanye pun, kata Teguh, bukan ranahnya Badan Pengawas Pemilu, melainkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Kalau dulu Panwaslu bisa menurunkan (pelanggaran algaka) langsung, sekarang gak bisa karena ada mekanismenya,” sebut Teguh.

Baca juga: Diskusi Publik Pemilu 2024, KPU, Bawaslu dan Diskominfo Kaltim Samakan Persepsi Soal Algaka

Sebelumnya, lanjut Teguh, pihaknya telah mengimbau kepada seluruh partai politik untuk tidak memasang alat peraga kampanye di fasilitas umum.

Ia mengimbau kepada seluruh partai politik, untuk mengikuti seluruh aturan yang berlaku sesuai dengan peraturan yang ada

"Artinya Bawaslu Kukar sudah melakukan pencegahan,” pungkasnya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved