Pileg 2024
Bawaslu Kukar Bakal Basmi Alat Peraga Kampanye Nakal, Teguh Wibowo Sebut Menjamur di 2 Titik
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kutai Kartanegara atau Bawaslu Kukar akan menertibkan alat peraga kampanye.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kutai Kartanegara atau Bawaslu Kukar akan menertibkan alat peraga kampanye (Algaka) berupa baliho atau spanduk calon legislatif (caleg) yang dipasang tidak pada tempatnya.
Ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 23 Pasal 31 tentang bahan kampanye, yakni algaka sebagai bahan kampanye, dilarang dipasang di taman, pepohonan, tiang-tiang listrik serta melintang jalan.
"Memang sudah menjamur algaka yang ada di pohon dan di tiang listrik itu. Segera kita akan tertibkan," jelas Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo, Senin (8/1/2024).
Ia mengatakan, pelanggaran-pelanggaran algaka telah ditindaklanjuti dengan melakukan proses identifikasi terlebih dahulu. Kemudian akan ditertibkan secara bersama-sama.
Baca juga: Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan Dijadwalkan ke Kaltim, Hadiri 4 Agenda
“Menurut PKPU Nomor 15 itu, tidak boleh memasang di fasilitas umum, salah satunya pohon dan tiang listrik,” katanya.
Lebih lanjut, Bawaslu telah menginstruksikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan yang kemudian diteruskan kepada Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) untuk bergerak mengidentifikasi titik-titik pelanggaran pemasangan algaka.
Apabila 20 kecamatan sudah teridentifikasi, maka kemudian akan ditindaklanjuti dengan penertiban.

Mekanisme penertiban alat peraga kampanye pun, kata Teguh, bukan ranahnya Badan Pengawas Pemilu, melainkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kalau dulu Panwaslu bisa menurunkan (pelanggaran algaka) langsung, sekarang gak bisa karena ada mekanismenya,” sebut Teguh.
Baca juga: Diskusi Publik Pemilu 2024, KPU, Bawaslu dan Diskominfo Kaltim Samakan Persepsi Soal Algaka
Sebelumnya, lanjut Teguh, pihaknya telah mengimbau kepada seluruh partai politik untuk tidak memasang alat peraga kampanye di fasilitas umum.
Ia mengimbau kepada seluruh partai politik, untuk mengikuti seluruh aturan yang berlaku sesuai dengan peraturan yang ada
"Artinya Bawaslu Kukar sudah melakukan pencegahan,” pungkasnya.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Menjamur
Bawaslu Kukar
Alat Peraga Kampanye
Kalimantan Timur
tiang listrik
Penertiban Algaka
TribunKaltim.co
Afif Rayhan Harun Jadi Legislator Muda DPRD Kaltim, Politisi Gerindra: Jangan Cari Uang di Politik |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Samarinda 2024-2029, Lengkap dengan Perolehan Suara dan 20 Sosok Wajah Baru |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Balikpapan 2024-2029 Lengkap Perolehan Suara, Legislator Baru Siap Unjuk Gigi |
![]() |
---|
Caleg Perempuan Terpilih Jatuh Pingsan Sesaat Pelantikan Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Abdulloh Purna Tugas di DPRD Balikpapan, Politisi Senior Golkar Punya Kans Jadi Pimpinan DPRD Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.