Tribun Kaltim Hari Ini
Pemkab Berau Masih Butuh Banyak Tenaga Guru dan Nakes, Tunggu Usulan Prioritas dari Setiap OPD
Kabupaten Berau belum miliki kepastian jumlah dan formasi untuk penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024.
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kabupaten Berau belum miliki kepastian jumlah dan formasi untuk penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024.
Analis Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau, Indriyati mengungkapkan angka real dan formasi CPNS 2024 ini, masih menunggu surat balasan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Untuk menindaklanjuti surat Kemenpan RB, BKPSDM Berau sudah membuat surat edaran ke seluruh OPD, untuk membuat usulan prioritas. Dan mereka wajib menyampaikan surat usulan," ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Rabu (17/1/2024).
Baca juga: Indriyati Sampaikan Belum Ada Formasi Pasti CASN 2024 di Berau
Dikatakannya, untuk tahun ini, Kabupaten Berau masih membutuhkan banyak tenaga pendidik atau guru dan tenaga kesehatan (nakes).
Sehingga untuk formasi dalam penerimaan pegawai nantinya, kemungkinan juga masih mendominasi kedua profesi tersebut.
BKPSDM Berau juga mengusulkan formasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk mengoptimalkan kekosongan yang ada di setiap instansi di lingkungan Pemkab Berau.
"Juga ada untuk tenaga teknis dan yang lainnya. Cuman porsi pastinya berapa, kita menunggu usulan dari masing-masing OPD. Karena kebutuhan setiap OPD juga berbeda," tuturnya.
Setelah semua data usulan masuk, selanjutnya BKPSDM akan melakukan koordinasi, untuk penyesuaian jumlah pegawai dengan kemampuan keuangan daerah.
"Jadi usulan yang masuk pun tidak serta merta kita proses. Karena kita juga harus melihat kondisi keuangan Kabupaten Berau. Kalau sudah sesuai, barulah jumlahnya muncul," tutur Indriyati.
Indri menjelaskan pemerintah pusat melaksanakan rekrutmen CASN 2024 di tahap pertama, yang terdiri atas seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dilaksanakan pada bulan Mei 2024. (rap)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Alasan Walikota Balikpapan Tunda Kenaikan PBB 2025, Jangan Sampai Ada Istilah Pati Kedua |
![]() |
---|
Pemkot Klaim Salah Catat, PBB Warga Balikpapan Melonjak Drastis: Orangtua Saya tak Sanggup Bayar |
![]() |
---|
Lisa Mariana vs Ridwan Kamil Berlanjut di KPK, Kasus Dugaan Korupsi BUMD Jawa Barat |
![]() |
---|
Beras Bulog Masuk Indomaret dan Alfamart, Harga Paling Mahal Rp65.500 untuk 5 Kilogram |
![]() |
---|
4 Bulan Kasus DBON Tanpa Tersangka, Kejati Kaltim Periksa 43 Saksi Dugaan Korupsi Hibah Rp100 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.