Pilpres 2024

6 Isu Negatif Menerpa Jokowi di Pilpres 2024, Dimakzulkan, Cawe-cawe Hingga Penguasa Orde Baru

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak terlepas dari berbagai serangan yang dilancarkan lawan politiknya di Pilpres 2024.

Dokumentasi/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo. Di Pilpres 2024, Jokowi tak terlepas dari berbagai isu miring yang menyerangnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak terlepas dari berbagai serangan yang dilancarkan lawan politiknya di Pilpres 2024.

Walaupun Presiden Jokowi tak ikut serta dalam kontestasi Pilpres 2024, namun Ia tetap menjadi sasaran.

Dulu saat jokowi maju sebagai capres di Pilpres 2019, sejumlah isu serangan politik sangat kritis dan tajam.

Setidaknya ada empat isu yang dituduhkan ke Jokowi saat itu yakni antek-antek PKI, tenaga kerja China, kriminalisasi ulama, dan pro asing.

Baca juga: Waktu Tempuh Balikpapan ke IKN Nusantara Hanya 30 Menit, Jokowi Beber Syaratnya

Baca juga: Daftar 15 Menteri Jokowi yang Diramalkan Mundur Usai Pilpres 2024, Perkara Presiden Tak Netral?

Baca juga: Akhirnya Sri Mulyani Respon Isu Dirinya Mundur dari Kabinet Jokowi, Ada Perselisihan dengan Prabowo?

Tapi kini di Pilpres 2024 isu itu tak muncul lagi, namun tema serangannya berbeda lagi.

Lalu apa saja serangan kepada Jokowi menjelang Pilpres 2024 ini?

Berikut rangkumannya:

1. Jokowi Dimakzulkan

Belum lama ini sejumlah tokoh dan aktivis yang tergabung dalam Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat mendorong adanya pemakzulan Presiden Joko Widodo karena dianggap melanggar Tap MPR Nomor 11 dan UU Nomor 28 tahun 1999.

Mereka sempat mendatangi cawapres nomor urut 3 yang juga Menko Polhukam Mahfud MD untuk menyampaikan wacana pemakzulan ini.

Gayung bersambut isu ini terus menggelinding menyerang Presiden Jokowi. Dikomentari Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah politikus PDIP.

Namun pihak Istana Kepresidenan RI melalui Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, angkat bicara.

Baca juga: Terungkap Alasan Kenapa Faisal Basri Desak Sri Mulyani dan Basuki untuk Mundur dari Kabinet Jokowi

"Terkait pemakzulan Presiden, mekanismenya sudah diatur dalam Konstitusi. Koridornya juga jelas, harus melibatkan lembaga-lembaga negara (DPR, MK, MPR), dengan syarat-syarat yang ketat. Diluar itu adalah tindakan inkonstitusional," ujar Ari kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).

Baginya, menyampaikan pendapat, kritik, dan mimpi politik adalah hal yang sah-sah saja di negara demokrasi. Ari kemudian menyinggung sejumlah pihak yang menggunakan narasi pemakzulan presiden di tahun politik.

"Saat ini kita tengah memasuki tahun politik, pasti ada saja pihak-pihak yang mengambil kesempatan gunakan narasi pemakzulan Presiden untuk kepentingan politik elektoral," jelas Ari.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved