IKN Nusantara

Beda Sikap Jokowi dan DPR Soal Pemilihan Gubernur Jakarta Saat IKN Nusantara Jadi Ibu Kota Indonesia

Beda sikap Jokowi dan DPR soal pemilihan Gubernur Jakarta saat IKN Nusantara jadi Ibu Kota Indonesia

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Warta Kota/Rangga Baskoro
Monas. Beda sikap Jokowi dan DPR soal pemilihan Gubernur Jakarta saat IKN Nusantara jadi Ibu Kota Indonesia 

TRIBUNKALTIM.CO - Mekanisme pemilihan Gubernur DKI Jakarta menjadi polemik.

Hal ini masuk dalam pembahasan draft Rancangan UU Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ.

Diketahui, RUU DKJ membuat status Jakarta tak lagi sebagai Ibu Kota Indonesia.

Status Ibu Kota Indonesia akan berpindah ke Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Terbaru, Presiden Jokowi mengaku tak sependapat dengan DPR terkait mekanisme pemilihan Gubernur Jakarta.

DPR menggunakan hak inisiatif untuk mengusurlkan draf RUU DKJI.

Baca juga: IKN Nusantara Makin Dekat Jadi Ibu Kota Indonesia, Jokowi Instruksikan RUU DKJ Dibahas Februari

Dalam draft RUU tersebut dicantumkan klausul bahwa Gubernur DKI Jakarta akan ditunjuk oleh Presiden.

Jakarta tak lagi menjadi Ibu Kota negara setelah terbit UU No Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang menetapkan IKN sebagai Ibu Kota.

Pasal 1 ayat 2 UU No 3 Tahun 2022 menyebutkan: "Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini."

Status Jakarta dengan sendirinya tak lagi menjadi Ibu Kota Negara.

Pasal 4 ayat (2) UU No 3 Tahun 2022 berbunyi: "Pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan dengan Keputusan Presiden."

Jokowi Ingin Gubernur Dipilih Rakyat

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Gubernur Jakarta nantinya akan tetap dipilih oleh rakyat.

Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas seusai mengikuti rapat internal yang membahas soal Rencana Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/1/2024).

"Presiden menyampaikan dengan tegas bahwa untuk Gubernur DKI dipilih oleh rakyat," ujar Anas.

Ia mengakui ada klausul dalam daftar isian masalah (DIM) RUU DKJ dari DPR yang menyatakan bahwa Gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden. Namun, Presiden Jokowi dalam rapat sudah memutuskan bahwa Gubernur Jakarta tetap dipilih masyarakat.

"Itu kan ada DIM yang muncul, salah satunya (gubernur) dipilih oleh Presiden. Tapi Presiden tadi memutuskan bahwa pemilihan gubernur Jakarta dipilih oleh rakyat," tuturnya.

Sejalan dengan hal itu, Presiden Jokowi menurutnya juga meminta agar Kemenpan RB memastikan waktu yang dibutuhkan untuk transisi pemerintahan dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Selain itu, lanjut Anas, nantinya RUU DKJ akan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 6 Februari 2024.

Di RUU tersebut ditekankan soal DKI Jakarta yang bukan lagi sebagai ibu kota negara. Melainkan nantinya Jakarta akan menjadi pusat ekonomi nasional.

Baca juga: Jelang Debat Cawapres Cak Imin Diminta Tak Terlalu Sopan ke Anak Juragan, Ada 2 Peluru Serang Gibran

Sikap Panja DPR

Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR terkait RUU DKJ, Achmad Baidowi membenarkan bahwa kemungkinan Pemilihan Kepala Daerah di Jakarta dihilangkan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.

Hal ini mengacu pada draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.

Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".

Meski menghilangkan pilkada langsung, pria yang karib disapa Awiek itu menegaskan bahwa proses demokrasi tetap berlangsung melalui usulan DPRD.

Sebagai informasi, RUU DKJ telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 pada 5 Desember 2023.

RUU ini dirancang karena ibu kota negara akan berpindah dari Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur.

Bamus Betawi Vs Bamus Suku Betawi

Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Betawi Riano P Ahmad menghargai adanya silang pendapat dengan koleganya dari Bamus Suku Betawi 1982 soal Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden.

Riano menolak usulan tersebut, sedangkan Bamus Suku Betawi 1982 yang dipimpin Zainuddin atau Haji Oding mengusulkan penunjukkan Gubernur oleh Presiden dengan mempertimbangkan pendapat DPRD.

“Kalau saya kan Bamus Betawi, kalau Pak Haji Oding Bamus Suku Betawi 1982, itu beda ya. Silakan saja mengusulkan, sekali lagi saya menghormati usulan,” ujar Riano pada Jumat (8/12/2023).

Riano menegaskan, Bamus Betawi secara gamblang menolak usulan itu karena menurutnya dapat menciderai hak politik warga untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur.

Dia juga tak ingin, hak politik warga dikebiri karena Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih atas rekomendasi DPRD.

“Demokrasi di Jakarta sudah berjalan baik, kita menghargai, tapi buat kami Bamus betawi kalau Gubernur ditunjuk itu kemunduran demokrasi,” ucap anggota DPRD DKI Jakarta pada 2019-2022 ini.

Menurut dia, situasi dan kondisi Jakarta yang pemimpinnya dipilih melalui Pilkada masih berjalan dengan baik.

Baca juga: Reaksi Jokowi Soal Isu Ditinggalkan 15 Menterinya Termasuk Sri Mulyani, Presiden: Nggak Ada Masalah

Masyarakat juga dapat memilih dan mengetahui kualitas dan rekam jejak calon pemimpinnya dengan baik melalui Pilkada.

“Kalau Gubernur ditunjuk itukan berdasarkan rasa, atau rasa presiden. Jangan karena ini daerah khusus terus harus ditunjuk, kan tidak gitu juga,” tegasnya.

Riano berkata, sistem pemerintahan harusnya berjalan maju bukannya mundur. Pasca orde baru dan reformasi, Indonesia menganut sistem demokrasi, di mana sosok pemimpin mendapat amanah melalui pemilihan.

“Menurut saya ini (penunjukan Gubernur) sangat kurang baik, karena pemilihan langsung merupakan semangat kita pasca reformasi bahwa demokrasi kita tidak dikebiri dengan adanya penunjukkan,” kata Riano.

“Saya kira kalau usulan ini tetap berlangsung, sangat mencederai cita-cita reformasi, mencederai demokrasi dan ini kan bertentangan dengan demokrasi yang sudah berjalan baik,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, teka-teki tentang pihak yang mengusulkan agar Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden RI mulai terkuak.

Pihak yang mengajukan hal itu dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) adalah Badan Musyawarah (Bamus) Suku Betawi 1982.

Ketua Umum Bamus Suku Betawi 1982 Zainuddin alias Haji Oding membenarkan, bahwa pihaknya yang menggagas agar kepala daerah di Jakarta ditunjuk Presiden.

Usulan itu disampaikan saat Haji Oding yang juga menjadi Wakil Ketua Majelis Kaum Betawi ini, mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan DPR RI terkait RUU DKJ beberapa waktu lalu.

“Kami mengusulkan agar Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk oleh presiden, cost (biaya) politik lebih kecil, kemudian dampak keamanan juga dapat dihilangkan gitu,” kata Haji Oding pada Jumat (8/12/2023).

Haji Oding mengatakan, gagasan itu juga sudah disampaikan dalam lembaga adat yakni Majelis Kaum Betawi.

Lembaga itu mewadahi dua organisasi yakni Bamus Suku Betawi 1982 yang dipimpin Haji Oding dan Bamus Betawi yang dipimpin Riano P Ahmad.

Selain itu, kata dia, pertimbangan lain penunjukkan Gubernur secara langsung karena mereka menginginkan putra daerah menjadi pemimpin di Jakarta.

Baca juga: 6 Isu Negatif Menerpa Jokowi di Pilpres 2024, Dimakzulkan, Cawe-cawe Hingga Penguasa Orde Baru

Dia berharap, putra daerah mendapat keistimewaan pasca Ibu Kota dipindah dari Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur.

“Di situ ada kompromi soal putra daerah menjadi salah satunya toh, di mana-mana juga ada privilese politik yang diberikan kepada putra asli daerah, yaitu kaum Betawi,” ucap Haji Oding.

“Kalau ditunjuk oleh Presiden, salah satunya harus representasi putra daerah.

Jadi itu yang melatarbelakangi mengapa kami mengusulkan Gubernur dipilih oleh Presiden,” sambungnya. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Presiden Jokowi Berbeda dengan DPR Terkait Penunjukkan Gubernur Jakarta setelah Tak Jadi Ibu Kota

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved