Berita Kutim Terkini
Miris, Anak Usia 5 Tahun di Kutim Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Pamannya Sendiri
Seorang anak di bawah umur yang berinisial AB dan berusia 5 tahun di Kabupaten Kutai Timur harus menjadi korban persetubuhan dan pencabulan
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Seorang anak di bawah umur yang berinisial AB dan berusia 5 tahun di Kabupaten Kutai Timur harus menjadi korban persetubuhan dan pencabulan oleh pamannya sendiri.
Dimana, pamannya yang berinisial BC ternyata juga merupakan anak di bawah umur, saat kejadian tersebut BC tercatat masih berusia 17 tahun sehingga berstatus anak berkebutuhan hukum.
Disampaikan oleh Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic melalui rilis tertulisnya bahwa awalnya AB sedang bermain ke rumah BC. Pada saat itu kondisi rumah BC sedang sepi, lalu BC memanggil AB ke kamarnya.
"BC memanggil AB ke kamarnya dan memberikan AB sebuah handphone miliknya dengan tujuan agar AB fokus menonton kartun di handphone tersebut," ujar Bonic, Minggu (21/1/2024).
Baca juga: Dititipkan di Panti Sosial, Korban Pencabulan asal Kutim Malah Dirudapaksa Kuli di Samarinda
Baca juga: Diberi Waktu Khusus 2 Jam, Tersangka Kasus Pencabulan di Balikpapan Nikahi Pacar saat Sedang Ditahan
Lanjutnya, BC mulai melakukan aksinya dengan menurunkan celana AB hingga selutut AB dan BC juga melepaskan celananya sendiri.
Setelah itu, BC mulai menempelkan alat kelaminnya ke kelamin AB lalu menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke atas dan ke bawah.
Aksi tersebut dilakukan oleh BC selama kurang lebih 3 menit.
"Kejadian persetubuhan dan pencabulan ini dilakukan sebanyak dua kali di hari yang sama pada jam yang berbeda, hingga sang anak, AB mengalami penyakit menular seksual (PMS)," jelasnya.
Baca juga: Ditahan karena Kasus Pencabulan, Pria di Balikpapan Tetap Gelar Pernikahan dengan Kekasihnya
Atas dasar itulah, Polres Kutai Timur mengungkap kasus tersebut, dimana BC dinyatakan anak berkebutuhan hukum lantaran saat kejadian masih di bawah umur. (*)
DPRD Kutim dan Pemkab Sepakati P-KUA dan P-PPAS APBD 2025, Optimis Terserap Maksimal |
![]() |
---|
8 Perum di Sangatta Serahkan Sertifikat PSU, Ketua RT Harus Usulkan Pembangunan Infrastruktur |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kutim Dorong Sosialisasi Batas Wilayah di Segmen Bontang untuk Hindari Tumpang Tindih |
![]() |
---|
Satlantas Polres Kutim Lakukan Simulasi Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas |
![]() |
---|
DPRD Kutai Timur Dukung Program PLTS Prabowo untuk Desa Terpencil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.