Berita Kutim Terkini

Miris, Anak Usia 5 Tahun di Kutim Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Pamannya Sendiri

Seorang anak di bawah umur yang berinisial AB dan berusia 5 tahun di Kabupaten Kutai Timur harus menjadi korban persetubuhan dan pencabulan

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
KASUS - Press Rilis kasus yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Kutim di bulan Januari 2024.TRIBUNKALTIM.CO/HO/Polres Kutim 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Seorang anak di bawah umur yang berinisial AB dan berusia 5 tahun di Kabupaten Kutai Timur harus menjadi korban persetubuhan dan pencabulan oleh pamannya sendiri.

Dimana, pamannya yang berinisial BC ternyata juga merupakan anak di bawah umur, saat kejadian tersebut BC tercatat masih berusia 17 tahun sehingga berstatus anak berkebutuhan hukum.

Disampaikan oleh Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic melalui rilis tertulisnya bahwa awalnya AB sedang bermain ke rumah BC. Pada saat itu kondisi rumah BC sedang sepi, lalu BC memanggil AB ke kamarnya.

"BC memanggil AB ke kamarnya dan memberikan AB sebuah handphone miliknya dengan tujuan agar AB fokus menonton kartun di handphone tersebut," ujar Bonic, Minggu (21/1/2024).

Baca juga: Dititipkan di Panti Sosial, Korban Pencabulan asal Kutim Malah Dirudapaksa Kuli di Samarinda

Baca juga: Diberi Waktu Khusus 2 Jam, Tersangka Kasus Pencabulan di Balikpapan Nikahi Pacar saat Sedang Ditahan

Lanjutnya, BC mulai melakukan aksinya dengan menurunkan celana AB hingga selutut AB dan BC juga melepaskan celananya sendiri.

Setelah itu, BC mulai menempelkan alat kelaminnya ke kelamin AB lalu menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke atas dan ke bawah.

Aksi tersebut dilakukan oleh BC selama kurang lebih 3 menit.

"Kejadian persetubuhan dan pencabulan ini dilakukan sebanyak dua kali di hari yang sama pada jam yang berbeda, hingga sang anak, AB mengalami penyakit menular seksual (PMS)," jelasnya.

Baca juga: Ditahan karena Kasus Pencabulan, Pria di Balikpapan Tetap Gelar Pernikahan dengan Kekasihnya

Atas dasar itulah, Polres Kutai Timur mengungkap kasus tersebut, dimana BC dinyatakan anak berkebutuhan hukum lantaran saat kejadian masih di bawah umur. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved