Berita Samarinda Terkini

Proyek Terowongan Segmen Kakap Disegel Pemprov Kaltim, Andi Harun: Jelaskan UU Mana yang Dilanggar

Proyek terowongan segmen Jalan Kakap Samarinda yang digencarkan oleh Pemerintah Kota  Samarinda terpaksa harus dihentikan sementara lantaran disegel

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
DIHENTIKAN - Proyek terowongan di segmen Jalan Kakap kawasan Rumah Sakit Islam disegel Pemprov Kaltim pada Sabtu (20/1/2024).TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sejak Jumat (19/1/2024) sore, proyek terowongan segmen Jalan Kakap Samarinda yang digencarkan oleh Pemerintah Kota  Samarinda terpaksa harus dihentikan sementara lantaran disegel oleh BPKAD Provinsi Kalimantan Timur.

Segel tersebut dilengkapi dengan spanduk yang terpasang di sisi pagar Rumah Sakit Islam (RSI) milik Pemprov Kaltim dengan mengklaim bahwa, kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan RSI yang merupakan bagian dari perencanaan proyek terowongan ini tak sesuai dengan prosedur.

Saat dikonfirmasi oleh TribunKaltim, Walikota Samarinda Andi Harun mengaku bahwa dirinya telah mendengar kabar ini.

Ia menjelaskan bahwa beberapa waktu sebelumnya (11/1/2024), dirinya bersama dengan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik sempat meninjau langsung pembangunan terowongan di sisi Jalan Kakap.

Baca juga: Komisi III DPRD Samarinda Pertanyakan Kelanjutan Proyek Terowongan Tahun Ini

Baca juga: Kepala BPKAD Kaltim Tegaskan tak Menolak Surat Pemkot Samarinda soal Permintaan Lahan Terowongan

Bahkan peninjauan bersama tersebut kemudian menghasilkan persetujuan dari Pj untuk mendukung proyek pembangunan jalur alternatif dari Jalan Sultan Alimudin yang menembus ke Jalan Kakap ini.

"Kalau saya di minta komentar saya tidak memahami, karena pak Pj sudah mengizinkan," ungkap Andi Harun saat ditemui usai upacara HUT Samarinda dan Pemkot Samarinda, Minggu (21/1/2024).

Andi Harun menjelaskan bahwa penyegelan ini memang merupakan kewenangan pihak Pemprov, mengingat bahwa aset RSI merupakan kepemilikan Pemprov.

Namun dirinya menilai bahwa penyegelan yang dilakukan BPKAD tak sesuai dengan kesepakatan bersama dengan Pj.

"Tidak bisa saya bayangkan kalau misalnya saya telah mengizinkan pembangunan tetapi kepala dinas saya tidak melakukan, itu menurut saya kurang pada tempatnya," tegasnya.

Sebab itu, jika proses pengerjaan proyek tersebut melanggar, dengan tegas dirinya meminta kepada pihak yang melakukan pemberhentian untuk dapat menunjukkan dasar hukum yang berlaku.

Baca juga: Akhirnya Disetujui Pj Gubernur Kaltim, Walikota Samarinda Sempat Geram Lahan Buat Terowongan Ditolak

"Kalau di banner dituliskan melanggar peraturan UU (Undang-undang), coba dijelaskan UU mana dan apa yang dilanggar," pungkas Andi Harun. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved