Berita Samarinda Terkini
Proyek Terowongan Segmen Kakap Disegel Pemprov Kaltim, Andi Harun: Jelaskan UU Mana yang Dilanggar
Proyek terowongan segmen Jalan Kakap Samarinda yang digencarkan oleh Pemerintah Kota Samarinda terpaksa harus dihentikan sementara lantaran disegel
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sejak Jumat (19/1/2024) sore, proyek terowongan segmen Jalan Kakap Samarinda yang digencarkan oleh Pemerintah Kota Samarinda terpaksa harus dihentikan sementara lantaran disegel oleh BPKAD Provinsi Kalimantan Timur.
Segel tersebut dilengkapi dengan spanduk yang terpasang di sisi pagar Rumah Sakit Islam (RSI) milik Pemprov Kaltim dengan mengklaim bahwa, kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan RSI yang merupakan bagian dari perencanaan proyek terowongan ini tak sesuai dengan prosedur.
Saat dikonfirmasi oleh TribunKaltim, Walikota Samarinda Andi Harun mengaku bahwa dirinya telah mendengar kabar ini.
Ia menjelaskan bahwa beberapa waktu sebelumnya (11/1/2024), dirinya bersama dengan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik sempat meninjau langsung pembangunan terowongan di sisi Jalan Kakap.
Baca juga: Komisi III DPRD Samarinda Pertanyakan Kelanjutan Proyek Terowongan Tahun Ini
Baca juga: Kepala BPKAD Kaltim Tegaskan tak Menolak Surat Pemkot Samarinda soal Permintaan Lahan Terowongan
Bahkan peninjauan bersama tersebut kemudian menghasilkan persetujuan dari Pj untuk mendukung proyek pembangunan jalur alternatif dari Jalan Sultan Alimudin yang menembus ke Jalan Kakap ini.
"Kalau saya di minta komentar saya tidak memahami, karena pak Pj sudah mengizinkan," ungkap Andi Harun saat ditemui usai upacara HUT Samarinda dan Pemkot Samarinda, Minggu (21/1/2024).
Andi Harun menjelaskan bahwa penyegelan ini memang merupakan kewenangan pihak Pemprov, mengingat bahwa aset RSI merupakan kepemilikan Pemprov.
Namun dirinya menilai bahwa penyegelan yang dilakukan BPKAD tak sesuai dengan kesepakatan bersama dengan Pj.
"Tidak bisa saya bayangkan kalau misalnya saya telah mengizinkan pembangunan tetapi kepala dinas saya tidak melakukan, itu menurut saya kurang pada tempatnya," tegasnya.
Sebab itu, jika proses pengerjaan proyek tersebut melanggar, dengan tegas dirinya meminta kepada pihak yang melakukan pemberhentian untuk dapat menunjukkan dasar hukum yang berlaku.
Baca juga: Akhirnya Disetujui Pj Gubernur Kaltim, Walikota Samarinda Sempat Geram Lahan Buat Terowongan Ditolak
"Kalau di banner dituliskan melanggar peraturan UU (Undang-undang), coba dijelaskan UU mana dan apa yang dilanggar," pungkas Andi Harun. (*)
5 Kali Masuk Bui, Spesialis Pencurian Sepeda Motor di Samarinda Kembali Ditangkap |
![]() |
---|
Satpol PP Samarinda Tegaskan Memberi Uang ke Anjal dan Gepeng Akan Dikenakan Sanksi |
![]() |
---|
Catatan Kritis DPRD terhadap Inovasi Pasar Buah Drive Thru Merdeka Samarinda |
![]() |
---|
Pelaksanaan Sekolah Rakyat Tahap II di Samarinda Menunggu Instruksi Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Walikota Samarinda Andi Harun Dukung Imbauan Mendagri Tunda Perjalanan Dinas ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.