Berita Samarinda Terkini
14 Motor Karyawan dan Pengunjung Bigmall Samarinda Digasak Jukir Liar, Mayoritas Dijual ke Kukar
14 motor karyawan dan pengunjung Bigmall Samarinda digasak jukir liar, mayoritas kendaraan dijual ke Kutai Kartanegara.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Juru parkir (jukir) liar bernama Siswanto alias Egy (36) diamankan polisi usai mencuri 14 sepeda motor yang terparkir di depan Bigmall Samarinda.
Belasan sepeda motor itu diketahui milik karyawan dan pengunjung mal yang berada di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Seluruh barang bukti tindak kriminalnua itu ditunjukkan dalam press release di Mapolresta Samarinda, Senin (22/1/2024).
Seluruh roda dua jenis matic ini sudah dalam kondisi tak utuh dengan rumah kunci yang telah rusak.
Baca juga: Operasi Lilin Mahakam 2023, Polres Kukar Beri Teguran Terbanyak, Polresta Samarinda Terbanyak Tilang
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, Egy mengambil seluruh kendaraan itu dengan membobol bagian rumah kunci.
Awalnya ia menggunakan modus berpura-pura menjadi jukir. Saat korban meninggalkan sepeda motornya Egy dengan cepat melarikan kendaraan para korban setelah berhasil dibobol menggunakan kunci T.
"Awalnya jadi jukir. Tapi karena wajahnya dikenali para korban, pelaku akhirnya memantau dari kejauhan. Saat motor ditinggal, dia datang membobol," jelas Kombes Pol Ary Fadli.
Setelah dilaporkan oleh sejumlah korban sejak 2023 hingga awal 2024, Egy pun menjadi incaran Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda.
Ia akhirnya terkena batunya, Egy dilumpuhkan polisi saat akan beraksi ke sekian kalinya, tepatnya Rabu (17/1/2024).
Baca juga: Sopir Bus Kejar-kejaran di Jalan HAMM Rifadin, KH Kahun Nafsi, APT Pranoto hingga Polresta Samarinda
Saat itu, ia hendak membawa kabur sebuah sepeda motor yang berhasil dibobolnya pada waktu magrib.
"Sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Sampai pelaku (Egy) terpojok di Loa Buah (Kecamatan Sungai Kunjang)," jelasnya.
Tak bisa lagi berkutik, Egy pun diboyong ke Mapolresta Samarinda.
Dari pengakuannya, seluruh hasil kejahatan itu dijual kepada para petani di kawasan Kecamatan Sebulu dan Kota Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
"Dia (pelaku) memang warga Loa Janan, Kukar. Motor-motor itu dijual langsung kepada warga sana dengan harga 2 sampai 2,5 juta rupiah," sebutnya.
Sudah menjadi buron sejak 2023, Egy dipastikan beraksi seorang diri.
Atas perbuatannya ia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.