Berita Balikpapan Terkini
DLH Balikpapan Ganti Bak Sampah Permanen ke Kontainer, Ini Aturan Membuang Sampah di Balikpapan
DLH Kota Balikpapan tahun ini telah menambah jumlah kontainer dan mengganti bak sampah dengan kontainer sebanyak hampir 40 unit
Penulis: Ata | Editor: Nur Pratama
"Kontainer untuk perkampungan kami dekatkan dengan masyarakat, sedangkan untuk perumahan, kami harapkan mereka dapat mengelola sampah sendiri sesuai dengan undang-undang," tambahnya. (*) TribunKaltim.co Zainul/Ary Nindita Intan R S
Dijelaskan oleh Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana kepada TribunKaltim.co pada Kamis (22/6/2023) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Sebagai langkah tegas, Dinas Lingkungan Hidup akan kembali memberlakukan operasi yustisi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Pasalnya, masih banyak masyarakat yang membuang sampah tidak sesuai dengan regulasi terkait waktu pembuangan sampah, mulai pukul 18.00 Wita hingga 06.00 Wita.
Sudirman Djayaleksana menyampaikan bahwa gaya hidup masyarakat dalam membuang sampah mulai berubah sejak 2 hingga 3 tahun terakhir.
Padahal sebelumnya, masyarakat kota Balikpapan cenderung tertib dalam membuang sampah.
"(Budaya membuang sampah sekarang) sudah tidak tertib, (masyarakat) membuang sampah tidak lagi melihat situasi. Pergi berangkat kerja, asal melempar sampah sampai ada yang tidak masuk bak," kata Dirman, sapaan akrabnya, Kamis (22/6/2023).
Demikian Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengatur hal ini kembali dalam Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
Perda tersebut berisikan urutan aturan berupa teguran tertulis denda administratif, pembukuan izin berusaha bagi perusahaan atau bagi kantor yang beroperasi tidak memenuhi kriteria.
"Penerapan perda ini ada tim gabungan seperti Satpol PP. Jadi ada sidang tipiring, ada juga yang bisa langsung di tempat kerja," urai Dirman.
"Untuk sanksi, jika ada warga yang tertangkap tangan itu mendapatkan teguran tertulis denda sebesar Rp100 ribu," imbuhnya.
Selain denda tersebut, kata Dirman, masyarakat juga bisa memilih untuk melakukan kerja sosial, yakni dengan membersihkan lingkungan.
Hal itu berlaku, apabila masyarakat yang tertangkap tangan pada saat operasi tersebut tidak membawa uang.
Adanya pemberlakukan operasi yustisi ini, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat melalui Kelurahan dan Kecamatan yang ada di Kota Balikpapan.
"Kemudian kita akan sosialisasikan dulu dengan bagian hukum, mungkin September atau Oktober kita mulai yustisi," pungkasnya. (*)
Satresnarkoba Polresta Balikpapan Tangkap Pengedar di Graha Indah, 10 Paket Sabu Diamankan |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polresta Balikpapan Amankan 16 Paket Sabu dari Tangan Residivis |
![]() |
---|
Pemkab Tana Tidung Gandeng Tanoto Foundation untuk Pengembangan Pendidikan Dasar |
![]() |
---|
KPU Balikpapan Luncurkan Podcast dari Dana Hibah, Warga Bisa Akses Informasi Pemilu Lebih Mudah |
![]() |
---|
Polresta Balikpapan Gelar Patroli Skala Besar, Libatkan 520 Personel Gabungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.