Berita Balikpapan Terkini

DLH Balikpapan Ganti Bak Sampah Permanen ke Kontainer, Ini Aturan Membuang Sampah di Balikpapan

DLH Kota Balikpapan tahun ini telah menambah jumlah kontainer dan mengganti bak sampah dengan kontainer sebanyak hampir 40 unit

Penulis: Ata | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/POS-KUPANG.COM/MARIO GIOVANI TETI
Bak Sampah Kontainer- Dinas Lingkungan Hidup akan terapkan aturan secara ketat soal buang sampah ke tempat pembuangan sementara (TPS). Bagi warga yang melanggar siap-siap saja akan kena sanksi. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - DLH Kota Balikpapan tahun ini telah menambah jumlah kontainer dan mengganti bak sampah dengan kontainer sebanyak hampir 40 unit

Penggunaan bak sampah permanen yang tersebar di seluruh titik wilayah Kota Balikpapan secara bertahap akan diganti menjadi bak sampah kontainer.

Demikian dibeberkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana kepada TribunKaltim.co pada Sabtu (20/1/2024).

Dia mengatakan, saat ini pihaknya tengah bersiap mengganti cara pengelolaan sampah dengan mengadopsi sistem kontainer.

"Saatnya meninggalkan bak sampah konvensional. Kami sedang menyiapkan landasan, memasang kontainer, dan masyarakat bisa langsung membuang sampah ke dalamnya," ujar Sudirman.

Baca juga: DLH Samarinda Siapkan Zona 2 untuk Sampah di Wilayah TPA Sambutan

Sudirman menyebutkan alasan penggunaan bak sampah yang mengadopsi sistem kontainer ini sebagai efisiensi dalam penggunaan tenaga kerja dan waktu bila dibandingkan dengan tempat sampah manual seperti sekarang ini yang membutuhkan minimal 5 sampai 6 pekerja saat proses pengangkutan sampah.

Sedangkan dengan menggunakan sistem kontainer kata dia hanya membutuhkan antara 2-3 orang pekerja saja termasuk sopir dan asisten.

Selain itu kata dia, proses pengangkutan sampah manual yang memakan waktu hingga satu jam per bak sampah juga menjadi masalah, terutama saat jam kerja malam dari pukul 22:00 Wita hingga subuh.

"Jika kita beralih ke kontainer, efisiensi tenaga kerja dan waktu pengerjaan akan meningkat drastis," jelasnya.

 Sampah, Khotai Makmur Kutai Kartanegara Raih Penghargaan Nasional di Ajang ISDA 2023

Untuk mendukung perubahan ini, program DLH tahun ini telah menambah jumlah kontainer dan mengganti bak sampah dengan kontainer sebanyak hampir 40 unit, ditempatkan di lokasi yang mendekati kawasan pemukiman.

"Kami bekerja sama dengan lurah dan camat untuk mendata bak sampah di pinggir jalan, dengan dukungan penuh dari camat.

Berdasarkan rekomendasi camat, menentukan lokasi yang harus dibongkar dan diganti.

"Lurah yang menetapkan titiknya. Kami berusaha mendekatkan inisiatif ini kepada masyarakat," jelasnya.

Dalam hal pemukiman, DLH membedakan antara pemukiman perumahan dan perkampungan.

"Kontainer untuk perkampungan kami dekatkan dengan masyarakat, sedangkan untuk perumahan, kami harapkan mereka dapat mengelola sampah sendiri sesuai dengan undang-undang," tambahnya. (*) TribunKaltim.co Zainul/Ary Nindita Intan R S 

 

Dijelaskan oleh Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana kepada TribunKaltim.co pada Kamis (22/6/2023) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Sebagai langkah tegas, Dinas Lingkungan Hidup akan kembali memberlakukan operasi yustisi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Pasalnya, masih banyak masyarakat yang membuang sampah tidak sesuai dengan regulasi terkait waktu pembuangan sampah, mulai pukul 18.00 Wita hingga 06.00 Wita.

Sudirman Djayaleksana menyampaikan bahwa gaya hidup masyarakat dalam membuang sampah mulai berubah sejak 2 hingga 3 tahun terakhir.

Padahal sebelumnya, masyarakat kota Balikpapan cenderung tertib dalam membuang sampah.

"(Budaya membuang sampah sekarang) sudah tidak tertib, (masyarakat) membuang sampah tidak lagi melihat situasi. Pergi berangkat kerja, asal melempar sampah sampai ada yang tidak masuk bak," kata Dirman, sapaan akrabnya, Kamis (22/6/2023).

Demikian Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengatur hal ini kembali dalam Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

Perda tersebut berisikan urutan aturan berupa teguran tertulis denda administratif, pembukuan izin berusaha bagi perusahaan atau bagi kantor yang beroperasi tidak memenuhi kriteria.

"Penerapan perda ini ada tim gabungan seperti Satpol PP. Jadi ada sidang tipiring, ada juga yang bisa langsung di tempat kerja," urai Dirman.

"Untuk sanksi, jika ada warga yang tertangkap tangan itu mendapatkan teguran tertulis denda sebesar Rp100 ribu," imbuhnya.

Selain denda tersebut, kata Dirman, masyarakat juga bisa memilih untuk melakukan kerja sosial, yakni dengan membersihkan lingkungan.

Hal itu berlaku, apabila masyarakat yang tertangkap tangan pada saat operasi tersebut tidak membawa uang.

Adanya pemberlakukan operasi yustisi ini, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat melalui Kelurahan dan Kecamatan yang ada di Kota Balikpapan.

"Kemudian kita akan sosialisasikan dulu dengan bagian hukum, mungkin September atau Oktober kita mulai yustisi," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved