CPNS 2024

Inilah 9 Syarat CPNS 2024, Terjawab Kapan CPNS 2024 Dibuka, Cek Formasi ASN Instansi Daerah

Inilah 9 syarat CPNS 2024. Terjawab kapan CPNS 2024 dibuka. Cek formasi ASN instansi daerah.

Kolase TribunPriangan.com
CPNS 2024 - Inilah 9 syarat CPNS 2024. Terjawab kapan CPNS 2024 dibuka. Cek formasi ASN instansi daerah. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah membuka lebih banyak lowongan fresh graduate untuk mendapatkan talenta yang memiliki keahlian terkini, sehingga dapat mendukung upaya reformasi birokrasi pemerintah.

"Memang (seleksi CPNS) tidak bisa memenuhi harapan publik yang besar. Karena ASN bukan lembaga penampung pengangguran," kata dia, ditemui di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Selain lulusan SMA hingga S1 yang memenuhi syarat CPNS 2024, peserta yang telah berusia 40 tahun juga diperkenankan untuk mendaftar.

Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Baca juga: Info Seleksi CPNS 2024 Terbaru, Pemerintah Pastikan Formasi CPNS 2024 Lebih Banyak Fresh Graduate

Syarat CPNS 2024

Berikut ini syarat CPNS 2024 sesuai Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Simak Syarat CPNS 2024 Lulusan SMA hingga S1, Usia 40 Tahun Bisa Daftar.:

a. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

b. Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih;

c. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta;

d. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri;

e. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

g. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

h. Setelah menjadi CPNS, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;

i. Pelamar berusia 18-35 tahun pada saat melamar kecuali dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang boleh melamar CPNS dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved