Breaking News

Berita Nasional Terkini

4 Warga Kampung Bayam Dilaporkan ke Polisi, Anies: Jangan Zalim, Mereka adalah Rakyat Kita Sendiri

Warga Kampung Bayam dilaporkan ke polisi, Anies: Jangan zalim, jangan lupakan perlindungan untuk rakyat kecil.

DOK. Kelompok Tani Kampung Bayam Madani
WARGA KAMPUNG BAYAM - Spanduk Kelompok Tani Kampung Bayam Madani yang terpasang di area Kampung Susun Bayam. Warga Kampung Bayam dilaporkan ke polisi, Anies: Jangan zalim, jangan lupakan perlindungan untuk rakyat kecil. 

Laporan ini bermula ketika Fuqron dan eks warga Kampung Bayam lainnya memasuki Kampung Susun Bayam (KSB) pada 29 November 2023 lalu.

Mereka masuk ke dalam unit rusun dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin.

Laporan Jakpro merujuk Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana dan atau Pasal 167 KUHPidana.

Ketiga Pasal itu memuat tentang dugaan melakukan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki pekarangan milik orang lain. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved