Berita Balikpapan Terkini

Alasan Pria Lansia di Balikpapan Cabuli Anak 6 Tahun, Korban Ditawarkan Uang

Seorang pria lansia MH (60) diringkus kepolisian lantaran diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

|
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
ALIBI DITINGGAL ISTRI - Pria lansia di Balikpapan berinisial MH (60) ditangkap karena dugaan pencabulan terhadap anak tetangganya, mengaku melakukan aksi tersebut karena kurang hubungan dengan istri dan mengiming-imingi korban dengan uang Rp 35 ribu, Sabtu (30/12/2023).  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang pria lansia MH (60) diringkus kepolisian lantaran diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Ditemui di Mapolresta Balikpapan, ia mengklaim, bahwa dirinya melakukan aksinya lantaran alasan birahi semata.

Saat melakukan aksinya, MH tidak mengetahui usia korban dan membantah ketertarikan terhadap anak di bawah umur.

"Saya cuma lama belum berhubungan sama istri, makanya saya nafsu lihat anak itu (korban)," ujar MH, Selasa (23/1/2024).

Baca juga: 2 Pelayanan untuk Korban Asusila di Kaltim, Muhammad Izzatullah Ajak Warga Bersatu

Menurut penuturan MH, dirinya sudah lama pisah rumah dengan istrinya sejak tahun 2020.

Sehingga tak jarang dirinya tak punya cara untuk menyalurkan kebutuhan biologisnya.

Ilustrasi korban asusila atau kasus pemerkosaan.
Ilustrasi korban asusila atau kasus pemerkosaan. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Di samping itu, saat melancarkan niatnya, MH mengaku mengiming-imingi korban dengan uang nominal Rp 35 ribu.

"Pakai uang saja, tidak yang lain," tutupnya.

Baca juga: Esti Santi Pratiwi Jelaskan Kondisi Terkini Anak PAUD di Balikpapan yang jadi Korban Asusila

Modus Tawarkan Uang

Sebelumnya, diberitakan penangkapan MH karena diduga mencabuli tetangganya berinisial NI (6).

Insiden itu terjadi pada Sabtu 30 Desember 2023 setelah korban diajak masuk ke rumah tersangka dengan tawaran uang.

Pria berusia 60 tahun berinisial MH ditangkap Polresta Balikpapan karena mencabuli tetangganya yang berusia 6 tahun, NI.  
Pria berusia 60 tahun berinisial MH ditangkap Polresta Balikpapan karena mencabuli tetangganya yang berusia 6 tahun, NI.   (TribunKaltim.co/Dwi Ardianto)

"Setelah itu, tersangka melucuti celana korban dan menggaulinya," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Iskandar Ilham.

Atas perbuatannya, MH dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved