Berita Penajam Terkini

Kuota Gas Elpiji 3 Kg di Penajam Paser Utara akan Ditambah, Tidak Boleh Dijual ke Pengecer

Permasalahan gas elpiji ukuran tiga kilogram di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terus dicarikan solusi oleh pemerintah daerah

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
KUOTA GAS 3KG DITAMBAH - Gas elpiji di Penajam Paser Utara sempat langka, kuota dan pangkalannya bakal ditambah. Pertamina tegaskan gas 3 kg tidak boleh dijual tingkat pengecer, Selasa (23/1/2024).  

Pangakalan juga pastikan menjual sesuai dengan HET, dan ada sanksi yang menanti apabila menjual tidak sesuai ketentuan.

Baca juga: 8 Jenis Usaha yang Tidak Boleh Beli Gas 3 Kg, Ketentuan Baru Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Mereka akan diberikan pembinaan berjenjang, mulai dari teguran, hingga pemutusan hubungan usaha.

Upaya lainnya yakni, sinergi dengan pemerintah daerah untuk mengawasi distribusinya. Feri mengakui bahwa selama ini tidak ada kendala distribusi ke pangkalan atau agen.

Hanya saja, pangkalan sebelumnya masih melayani pembelian para pengecer, warung-warung, atau yang pembelian dalam jumlah banyak, dengan tujuan dijual kembali dengan harga lebih mahal.

"Kalau distribusi sebenarnya tidak ada gangguan, tapi ada oknum pangakalan yang memprioritaskan konsumennya yang bukan rumah tangga," ujarnya.

Feri menjelaskan bahwa selain penambahan kuota untuk Penajam Paser Utara, pihaknya tengah mengupayakan penambahan pangkalan, di setiap kecamatan.

Baca juga: Beli Gas 3 Kg Wajib Terdaftar, Ini Kelompok yang Tidak Boleh Beli Elpiji Melon

Kebutuhan Penajam Paser Utara akan gas elpiji semakin meningkat, terutama saat adanya IKN di Sepaku.

Untuk diketahui, kuota elpiji tiga kilogram untuk Penajam Paser Utara bekisar 5.000 metrik ton setiap tahunnya.

"Itu dilakukan supaya memutus rantai distribusi ke pengecer tadi," pungkasnya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved