Ibu Kota Negara
Nasib Pemilihan Gubernur Jakarta Saat Ibu Kota Pindah ke IKN Nusantara, Ini Kata Jokowi dan DPR
Nasib pemilihan Gubernur Jakarta saat ibu kota pindah ke IKN Nusantara. Ini kata Jokowi dan DPR RI.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar ibu kota negara alias IKN Nusantara terkini.
Nasib pemilihan Gubernur Jakarta saat ibu kota pindah ke IKN Nusantara.
Ini kata Jokowi dan DPR RI soal mekanisme pemilihan Gubernur DKI Jakarta yang saat ini menjadi polemik.
Untuk diketahui, hal tersebut masuk dalam pembahasan draft Rancangan UU Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ.
Baca juga: Membangun Kereta Otonom di IKN Nusantara, Silvia Halim Membeberkan Persoalan Kontur Lahan
Baca juga: Beda Sikap Jokowi dan DPR Soal Pemilihan Gubernur Jakarta Saat IKN Nusantara Jadi Ibu Kota Indonesia
Baca juga: Terobosan IKN Nusantara Terbaru, Jokowi Luncurkan Program Nusantara Green Pesantren, Apa Itu?
Diketahui, RUU DKJ membuat status Jakarta tak lagi sebagai Ibu Kota Indonesia.
Status Ibu Kota Indonesia akan berpindah ke Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Terbaru, Presiden Jokowi mengaku tak sependapat dengan DPR terkait mekanisme pemilihan Gubernur Jakarta.
DPR menggunakan hak inisiatif untuk mengusurlkan draf RUU DKJI.
Dalam draft RUU tersebut dicantumkan klausul bahwa Gubernur DKI Jakarta akan ditunjuk oleh Presiden.
Jakarta tak lagi menjadi Ibu Kota negara setelah terbit UU No Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang menetapkan IKN sebagai Ibu Kota.
Pasal 1 ayat 2 UU No 3 Tahun 2022 menyebutkan: "Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini."
Status Jakarta dengan sendirinya tak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Pasal 4 ayat (2) UU No 3 Tahun 2022 berbunyi: "Pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan dengan Keputusan Presiden."
Baca juga: Terobosan IKN Nusantara, Kereta Otonom Kecepatan Maksimal 70 Km/Jam, China Penjajakan Investasi
Jokowi Ingin Gubernur Dipilih Rakyat
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Gubernur Jakarta nantinya akan tetap dipilih oleh rakyat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.