IKN Nusantara

Beda Sikap Jokowi dan DPR Soal Pemilihan Gubernur Jakarta Saat IKN Nusantara Jadi Ibu Kota Indonesia

Beda sikap Jokowi dan DPR soal pemilihan Gubernur Jakarta saat IKN Nusantara jadi Ibu Kota Indonesia

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Warta Kota/Rangga Baskoro
Monas. Beda sikap Jokowi dan DPR soal pemilihan Gubernur Jakarta saat IKN Nusantara jadi Ibu Kota Indonesia 

TRIBUNKALTIM.CO - Mekanisme pemilihan Gubernur DKI Jakarta menjadi polemik.

Hal ini masuk dalam pembahasan draft Rancangan UU Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ.

Diketahui, RUU DKJ membuat status Jakarta tak lagi sebagai Ibu Kota Indonesia.

Status Ibu Kota Indonesia akan berpindah ke Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Terbaru, Presiden Jokowi mengaku tak sependapat dengan DPR terkait mekanisme pemilihan Gubernur Jakarta.

DPR menggunakan hak inisiatif untuk mengusurlkan draf RUU DKJI.

Baca juga: IKN Nusantara Makin Dekat Jadi Ibu Kota Indonesia, Jokowi Instruksikan RUU DKJ Dibahas Februari

Dalam draft RUU tersebut dicantumkan klausul bahwa Gubernur DKI Jakarta akan ditunjuk oleh Presiden.

Jakarta tak lagi menjadi Ibu Kota negara setelah terbit UU No Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang menetapkan IKN sebagai Ibu Kota.

Pasal 1 ayat 2 UU No 3 Tahun 2022 menyebutkan: "Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini."

Status Jakarta dengan sendirinya tak lagi menjadi Ibu Kota Negara.

Pasal 4 ayat (2) UU No 3 Tahun 2022 berbunyi: "Pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan dengan Keputusan Presiden."

Jokowi Ingin Gubernur Dipilih Rakyat

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Gubernur Jakarta nantinya akan tetap dipilih oleh rakyat.

Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas seusai mengikuti rapat internal yang membahas soal Rencana Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/1/2024).

"Presiden menyampaikan dengan tegas bahwa untuk Gubernur DKI dipilih oleh rakyat," ujar Anas.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved