Berita Kaltim Terkini

Pajak Hiburan Kini Naik Minimum 40 Persen, Pengamat Ekonomi Nilai Bukan Momen yang Tepat

Pajak hiburan kini naik minimum 40 Persen, pengamat ekonomi menilai bukan momen yang tepat.

|
Penulis: Eni | Editor: Diah Anggraeni
dc-fop.org
Ilustrasi. Pajak hiburan kini naik minimum 40 Persen, pengamat ekonomi menilai kenaikan ini tidak pada momen yang tepat. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pengamat ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul), Purwadi Purwoharsojo mengatakan, pajak hiburan naik pada momen yang tidak tepat.

Dikatakan bahwa kenaikan pajak hiburan seperti tempat hiburan malam, karaoke, bar, spa itu merupakan konsumsi kalangan menengah ke atas. 

Purwanto menegaskan, menaikkan pajak hiburan memang tepat, tetapi keputusan harus diambil pada waktu yang tepat pula. 

"Saat pandemi, sektor ini (hiburan) pengunjungnya anjlok, mati suri. Begitu bangun (pasca pandemi), langsung digebukin dengan pajak tinggi. Ini bukan momentum yang tepat," menurutnya. 

Pemerintah juga perlu menghitung kemampuan pengusaha pada masa recovery ekonomi pasca pandemi saat ini. 

Purwadi juga mempertanyakan sistem pajak usaha karena selalu saja di ujungnya konsumen yang selalu terdampak.

Perusahaan yang dititipkan pajak sebesar 40 persen misalnya, apakah benar disampaikan ke negara atau bahkan justru tidak transparan dalam pengelolaannya, karena konsumen telah membayar.

"Harus ada jaminan bahwa perusahaan benar sudah membayarkan pajak yang dititipkan konsumen itu," ujarnya.

Baca juga: Pajak Hiburan Naik Minimum 40 Persen, Pemprov Kaltim Siap Fasilitasi Keberatan Para Pengusaha

Namun, jika pemerintah ingin meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak. 

Menurutnya, yang perlu dilakukan saat ini adalah melakukan penguatan pengawasan pembayaran pajak.

Selain itu juga memaksimalkan transparansi laporan pajak melalui digitalisasi.

"Konsumen sebenarnya punya hak untuk mengetahui pajaknya sudah dibayarkan atau belum. Melalui transparansi, apalagi era digital, bisa mengecek melalui internet laporan pajak perusahaan tersebut, misalnya. Itu baru fair," tegas Purwadi.

Pemerintah juga harus mengawasi tempat hiburan atau sebagainya yang merupakan wajib menyetorkan pajak agar tidak ada oknum yang bermain.

Dikatakan juga bahwa harus ada penindakan tegas jika ada pihak-pihak yang lalai dalam menyetorkan pajak.

"Pemerintah, juga semeestinya tegas menindak oknum perusahaan nakal. Jika semua perusahaan tertib pajak, saya yakin pendapatan negara bisa lebih optimal. Jangan selalu konsumen akhir yang dikejar,” sarannya.

Baca juga: Sekda Kukar Ikuti Rakor Kabupaten/Kota Se-Kaltim Bahas soal Kenaikan Pajak Hiburan

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved