Berita Berau Terkini

Pengangkatan Tenaga Honorer di Berau Masih Tidak Diperbolehkan

Pemkab Berau masih konsisten untuk tidak menambah tenaga honorer atau kontrak Pemkab di tahun 2024 ini. 

|
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
HO/Pemkab Berau
TIDAK ADA HONORER - Ilustrasi ASN dilingkup Kabupaten Berau. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berau, Indriyati, menyatakan, Pemkab Berau masih konsisten untuk tidak menambah tenaga honorer atau kontrak di tahun 2024 ini.  

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pemkab Berau masih konsisten untuk tidak menambah tenaga honorer atau kontrak di tahun 2024 ini. 

Demikian diutarakan oleh Analis Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau, Indriyati.

Dia menjelaskan, hal itu juga tertulis dalam edaran yang mereka berikan pda masing-masing OPD.

“Aturan larangan pengangkatan itu kan sudah lama, dari beberapa tahun lalu sudah tidak ada penambahan,” bebernya kepada Tribunkaltim.co, Selasa (23/1/2024).

Baca juga: Sekretaris Komisi I DPRD Sebut Pemkab Mahulu tak Lagi Rekrut Tenaga Honorer tapi Diganti PPPK

Meski begitu, tenaga non ASN yang ada sekarang, masih ada kemungkinan perpanjangan masa kerja tenaga non ASN yang dilakukan OPD terkait.

“Memperpanjang kemungkinan, iya. Kalau penambahan, tidak,” tegasnya.

Pihaknya sebelumnya juga melakukan pendataan dan meminta tegas agar OPD tidak mengangkat para honorer lagi.

Berdasarkan database yang dikelolanya, tenaga non ASN Berau mencapai 4 ribu orang dan hingga 2023 lalu, sudah mendapatkan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.300 orang.

Baca juga: PPPK Dapat Uang Pensiun dan Tenaga Honorer Dihapus Paling Lambat Akhir 2024, Link PDF UU ASN 20/2023

“Jadi, yang terdata hanya sisanya saja,” ujarnya.

Selain itu, sebelumnya pengangkatan tenaga honorer dilakukan secara mandiri di masing-masing OPD.

Ilustrasi Aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer.
Ilustrasi Aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer. (TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA)

Sehingga, BKPSDM tidak memantau jika terjadi rekrutmen tenaga non ASN diluar sepengetahuan BKPSDM berdasarkan database yang sudah dimutakhirkan.

“Karena domain pengangkatan non ASN itu biasanya dilakukan masing-masing OPD berdasarkan kebutuhan, tapi sekarang itu boleh lagi,” pungkasnya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved