CPNS 2023

PPPK Dapat Uang Pensiun dan Tenaga Honorer Dihapus Paling Lambat Akhir 2024, Link PDF UU ASN 20/2023

PPPK kini dapat uang pensiun dan tenaga honorer dihapus paling lambat Desember 2024, ini Link PDF UU ASN No 20 Tahun 2023.

Sumber: menpan.go.id
Ilustrasi PNS. PPPK kini dapat uang pensiun dan tenaga honorer dihapus paling lambat Desember 2024, ini Link PDF UU ASN No 20 Tahun 2023. 

TRIBUNKALTIM.CO - PPPK kini dapat uang pensiun dan tenaga honorer dihapus paling lambat Desember 2024, ini Link PDF UU ASN No 20 Tahun 2023.

Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kini PPPK bisa mendapatkan uang pensiun jika sudah memasuki usia pensiun,

Hal ini terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN yang baru saja disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Daftar Jabatan Sipil yang Dapat Diisi TNI dan Polri usai Presiden Jokowi Teken UU ASN

Baca juga: 3 Tunjangan Baru Buat ASN yang Pindah ke IKN Nusantara 2024, Daftar 10 Proyek Baru Diresmikan Jokowi

Baca juga: Arahan Presiden Jokowi ke Pj Gubernur Kaltim, Bahas Kondisi Ekonomi, Karhutla hingga Netralitas ASN

Jokowi resmi menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN.

UU ASN No. 20 tahun 2023 ini resmi diundangkan pada 31 Oktober 2023 untuk menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam UU Nomor 20 tersebut, ASN adalah aparatur sipil negara yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun dalam UU tersebut, beberapa hal yang diatur yakni mulai dari tugas, manajerial, hingga hak yang meliputi gaji dan tunjangan.

Dalam UU ASN terbaru ini disebutkan pula bahwa PPPK kini memiliki jaminan pensiun yang sebelumnya hanya dinikmati oleh PNS.

Pada pasal 22 ayat 1 disebutkan bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.

Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.

Ilustrasi- Kabar gembira bagi ASN Kukar. Tahun depan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bakal bertambah.
Ilustrasi- Kabar gembira bagi ASN Kukar. Tahun depan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bakal bertambah. (TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI)

"Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah (PP)," bunyi UU ASN.

Selain itu, instansi pemerintah juga dilarang mengangkat pegawai non aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi jabatan ASN.

Ketentuan itu tertuang pada Pasal 65 UU ASN disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Baca juga: Pertama di Indonesia, Kabupaten Kutai Kartanegara Susun Indeks Kompetensi Digital ASN 2023

Jika tak mematuhi larangan tersebut, maka pejabat yang melakukan perekrutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved