Berita Samarinda Terkini

Soal Pasar Pagi Samarinda Belum Tuntas, Tim 48 Ruko SHM Tumenggung Pertanyakan Dampak Sosial

Pemerintah Kota atau Pemkot Samarinda masih mengemban PR terkait rencana pembangunan ulang Pasar Pagi Samarinda.

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
Spanduk penolakan pembangunan ulang Pasar Pagi Samarinda yang dipasang oleh para pemilik ruko ber SHM di Jalan Mas Tumenggung Samarinda (22/1/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota atau Pemkot Samarinda masih mengemban PR terkait rencana pembangunan ulang Pasar Pagi Samarinda.

Sebab, perencanaan ini masih ditolak oleh 48 pemilik ruko berstatus sertifikat hak milik (SHM) di Jalan Mas Tumenggung.

Meski memiliki SHM yang sah di mata hukum, namun perencanaan ini mengharuskan melakukan pembongkaran di kawasan puluhan ruko tersebut.

Baca juga: Spanduk Tolak Revitalisasi Pasar Pagi Samarinda Dipasang di Ruko, Begini Respons Walikota

Polemik ini belum juga tuntas, hingga kini ruko di sepanjang Jalan Mas Tumenggung tersebut serentak memasang spanduk penolakan.

Sebab menurut penjelasan Ketua Tim 48 Ruko SHM Tumenggung, Budi menyatakan bahwa sejak awal pihaknya tak pernah dilibatkan dalam perumusan perencanaan ini.

“Karena menurut kami caranya tidak lazim, sudah tahu kami punya SHM kenapa tidak jauh hari kami dipanggil,” ujar Budi.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Budi juga mempertanyakan kebenaran terkait melunaknya 18 dari 48 pemilik SHM yang dilontarkan oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun beberapa waktu lalu.

“Bisa dibuktikan gak kalau belasan orang itu datang ke kantor? Kantor pasti ada CCTV dan daftar tamu, kalau bisa dibuktikan, undang kami mana 18 orang itu,” ujar Budi pada TribunKaltim (22/1/2024).

Baca juga: Persiapan Rekonstruksi Pasar Pagi Samarinda, Dishub Susun Rekayasa Pengalihan Arus Lalu Lintas

Dirinya meyakini bahwa pernyataan tersebut tak sesuai dengan pendataan yang juga ia lakukan bersama dengan pihaknya.

Di samping itu juga, ia kembali mempertanyakan keputusan Pemkot Samarinda terkait opsi yang ditawarkan kepada pihaknya.

Menurutnya, opsi pertama yakni tukar guling dan opsi kedua perhitungan sesuai dengan kajian appraisal tak sesuai dengan usaha yang telah mereka bangun secara turun temurun itu.

“Kalau mau bangun ya bangun silahkan saja, tapi di tanah pemkot saja, jangan milik SHM,” tegas Budi.

Tak sampai di situ saja, dengan tegas dirinya juga angkat bicara terkait progres dari perencanaan ini yang sudah mulai memasuki tahap pelelangan.

“Kalau sekarang memang sudah tahap lelang, dampak sosialnya sudah selesai belum? bagaimana dengan dampak sosialnya,” pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved