Pemilu 2024

Bawaslu Kutai Kartanegara Perpanjang Masa Pendaftaran Pengawas TPS hingga 2 Februari 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara kembali memperpanjang masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), hingga 2 Februari

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Ketua Bawaslu Kutai Kartanegara Teguh Wibowo. Pendaftaran PTPS di Kukar diperpanjang hingga 2 Februari 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara kembali memperpanjang masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), hingga 2 Februari 2024.

Diketahui, dari total kuota 2.269 pengawas TPS, masih dibutuhkan sebanyak 255 orang. Artinya, baru terpenuhi sebanyak 2.014 orang.

Ketua Bawaslu Kutai Kartanegara Teguh Wibowo menerangkan, sebanyak 18 kecamatan di Kukar masih kekurangan jumlah pengawas TPS.

Baca juga: Bawaslu Kukar Izinkan Parpol dan Caleg Ambil Algaka yang Telah Ditertibkan

“PTPS yang sudah lengkap baru dua kecamatan, yaitu Tenggarong Seberang dan Muara Wis. Sisanya masih kekurangan mulai dari 10 hingga 31 PTPS, seperti di Kecamatan Tenggarong,” kata Teguh kepada TribunKaltim.co, Rabu (24/1/2024).

Ia menjelaskan sejumlah faktor yang mempengaruhi jumlah PTPS di Kukar masih mengalami kekurangan. Di antaranya usia minimal 21 tahun untuk pengawas TPS, syarat minimal SMA sederat dan menyertakan bukti fotocopy ijazah terakhir.

Hal ini berbeda dengan pendaftaran Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) dengan umur minimal 17 tahun. Kemudian honorarium antara PTPS dan KPPS berbeda. Hal tersebut turut mempengaruhi minat masyarakat.

"Kemudian proses seleksi kita keduluan KPPS. Setelah mereka sudah selesai baru kita buka pendaftaran (PTPS). Artinya orang sudah terlanjur daftar di KPPS," tuturnya.

Bawaslu Kukar mengimbau kepada masyarakat yang memenuhi syarat untuk segera mendaftar menjadi PTPS. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui website Bawaslu Kukar. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved