Pemilu 2024
Cawapres Mahfud MD Bilang 20 Ribu Masyarakat Hutan Adat Kaltim tak Punya KTP, Pj Gubernur Cari Data
Dalam debat kedua Calon Wakil Presiden (Cawapres) di JCC, Jakarta, Minggu (21/1/2024) lalu Provinsi Kalimantan Timur sempat disebut oleh satu kandidat
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dalam debat kedua Calon Wakil Presiden (Cawapres) di JCC, Jakarta, Minggu (21/1/2024) lalu Provinsi Kalimantan Timur sempat disebut oleh satu kandidat.
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengungkap, jika di Kaltim ada 20 ribu masyarakat adat yang tak memiliki KTP.
Masyarakat adat dikatakan Mahfud hidup di hutan negara, sehingga tidak memiliki KTP.
Baca juga: Dosen dari Unmul Dorong Pemerintah Perhatikan Hak Masyarakat Adat di Tengah Pembangunan IKN
"Ketika saya batalkan 14 Pasal UU Wilayah Pesisir, justru karena di situ masyarakat adat tidak pernah dilibatkan. Sehingga mereka coba," kata Mahfud.
Mahfud menyebut ada 20 ribu masyarakat adat yang seolah dianggap tidak ada karena hidup di hutan negara.
Padahal, masyarakat tersebut telah tinggal dalam kurun waktu yang sangat lama.
"Sekarang ini masyarakat adat yang ada di hutan-hutan di Kaltim, 20 ribu orang tidak bisa memilih karena tidak punya KTP. Kenapa tidak punya KTP? Karena katanya dia menghuni hutan negara," terang Mahfud.
Soal pernyataan Mahfud MD ini, Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik memilih enggan memberikan banyak tanggapannya.
Baca juga: Tak Ingin Terusir dari IKN Nusantara, Masyarakat Adat Minta Lahan 9 HA Buat Kampung
"Saya tidak mengikuti (debat cawapres) itu," sebutnya.
Akmal Malik tetap tak ingin berkomentar terkait pernyataan Cawapres Mahfud MD saat ditanya lebih jauh.
Pernyataan Mahfud MD tentu harus ditelaah berdasarkan data valid dan nanti ia akan melihat datanya terlebih dahulu.
"Kita cari data dulu. Kuncinya di data. Kita cari dulu nanti di capil ya," ujar Dirjen Otda Kemendagri ini. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Pengertian Putusan 'Dismissal' yang Bikin Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Besok, Rabu 26 Juni KPU Kutai Kartanegara Siap Gelar Penghitungan Ulang Surat Suara di 43 TPS |
![]() |
---|
Polisi Awasi Pergeseran 43 Kotak Suara Jelang Penghitungan Surat Suara Ulang di Kutai Kartanegara |
![]() |
---|
KPU Kukar Jamin Tidak Ada Surat yang Rusak dalam Penghitungan Suara Ulang di 43 TPS |
![]() |
---|
Terjawab Alasan Politikus PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic, Sebut Pemilu Kontestasi Saudagar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.