Berita Balikpapan Terkini

Diduga Hamili Anak di Bawah Umur, Pria di Balikpapan Terancam 15 Tahun Penjara

Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
PELECEHAN SEKSUAL - Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan menangkap seorang pria berinisial RH (21) atas dugaan pelecehan seksual yang mengakibatkan korban mengandung. Atas perbuatannya, pria tersebut diancam pidana penjara paling lama 15 tahun, Rabu (23/1/2024).TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Tersangka berinisial RH (21) ditangkap oleh tim Satreskrim Polresta Balikpapan setelah korban berinisial AP (16) melaporkan perbuatannya.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Iskandar Ilham, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah korban melakukan tes kehamilan di rumah sakit dan hasilnya positif.

Korban kemudian menceritakan kepada orang tuanya bahwa ia telah berhubungan seksual dengan tersangka sebanyak dua kali.

"Kejadian pertama pada April 2023 dan kejadian selanjutnya pada Agustus 2023, di kost milik tersangka daerah Klandasan," papar Iskandar, Rabu (24/1/2024).

Baca juga: Polresta Balikpapan Fasilitasi Pernikahan Tersangka Pelecehan Seksual

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Pimpinan Ponpes di Bontang Terancam 15 Tahun Penjara

Saat itu, korban dan tersangka melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelah selesai, korban menggunakan pakaiannya dan langsung diantar pulang ke rumahnya oleh tersangka.

"Memang hubungan antara tersangka dan korban statusnya pacaran," imbuh Ipda Iskandar Ilham.

Dikatakan Iskandar, pihaknya masih mendalami kasus ini.

Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Bontang Resmi Tahan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6C jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Iskandar. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved