Berita Paser Terkini

Dua Pelaku Curanmor di Paser Dibekuk Polisi, Motor Raib dari Tempat Parkir

Dua pelaku curanmor di Kabupaten Paser dibekuk polisi, motor raib dari tempat parkir.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
Kolase Tribun Kaltim/HO
Pelaku dan barang bukti sepeda motor yang diamankan oleh Unit Jatanras Polres Paser bersama Reskrim Polsek Batu Engau, Selasa (23/1/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Unit Reskrim Polsek Batu Engau berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dialami salah satu warga Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser.

Dua unit sepeda motor raib dari tempat parkir rumah pemiliknya pada 28 Juli 2023 sekira pukul 03.00 Wita.

Motor yang raib itu adalah Honda Beat Street warna silver dengan nopol KT 2856 JA dan Yamaha MX King warna hitam dengan nopol DW 4880 BU.

Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Batu Engau, AKP Andi Bagus mengatakan, kejadian itu baru diketahui pemiliknya sekira pukul 08.00 Wita.

Tepatnya saat istri korban, Uci (34), hendak mengantar anaknya ke sekolah.

"Saat sampai di tempat parkir sepeda motornya, Ia terkejut sepeda motornya itu sudah tidak ada lagi di sana," terang Bagus, Rabu (24/1/2024).

Baca juga: Polres Paser Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Rehabilitasi Mangrove, Rugikan Negara Rp 741 Juta

Dari pengakuan korban Asrul (37), kala itu ia memarkir motornya sekira pukul 11.30 Wita di tempat biasa, yakni di bawah kolong rumah miliknya yang merupakan rumah panggung.

 "Saat dicek oleh istrinya, kedua motornya sudah tidak ada, sehingga istrinya ini berteriak memanggil korban setelah menyadari kejadian itu," sambungnya.

Keduanya kemudian mencari sepeda motornya itu di sekitar rumah dan celah-celah pohon sawit, namun tidak berhasil menemukannya.

Namun di tengah pencarian, korban melihat bekas roda mobil sekitar 300 meter dari rumah korban yang mengarah ke Kecamatan Muara Samu.

"Korban dan istrinya kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke kami (Polsek Batu Engau), dengan kerugian materiil akibat kehilangan kedua sepeda motor itu diperkirakan mencapai Rp 20 juta," ulasnya.

 

Saat kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, korban bersama istrinya kembali mendatangi Polsek Batu Engau pada Senin (22/1/2024) sekira pukul 17.00 Wita.

Keduanya bermaksud untuk melaporkan kecurigaan terhadap seseorang yang diduga memiliki sepeda motor hasil curian.

"Mereka yakin bahwa sepeda motor itu adalah salah satu dari dua sepeda motor Honda Beat Street yang dilaporkan hilang pada 28 Juli lalu, dengan nomor plat KT 2856 JA yang sekarang sudah diubah warnanya menjadi hitam," urai Kapolsek Batu Engau.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved