Berita Paser Terkini

Dua Pelaku Curanmor di Paser Dibekuk Polisi, Motor Raib dari Tempat Parkir

Dua pelaku curanmor di Kabupaten Paser dibekuk polisi, motor raib dari tempat parkir.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
Kolase Tribun Kaltim/HO
Pelaku dan barang bukti sepeda motor yang diamankan oleh Unit Jatanras Polres Paser bersama Reskrim Polsek Batu Engau, Selasa (23/1/2024). 

Tak tinggal diam, Unit Reskrim Polsek Batu Engau bersama regu jaga segera mengecek di rumah terduga pelaku berinisial G yang merupakan warga Desa Petangis.

Saat pengecekan, pihak kepolisian mendapati adanya sepeda motor Honda Beat Street yang dicurigai.

"Kendaraan tersebut kemudian diperiksa nomor rangka dan nomor mesinnya, hasilnya sesuai STNK milik korban. Pelaku dan sepeda motor itu kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.

Baca juga: Polres Paser Terima 3.292 Satlinmas dari Pemkab Sebagai Kekuatan Tambahan Penyelenggara Pemilu 2024

Dari hasil interogasi, kata Bagus, G mengaku membeli sepeda motor itu dari T yang merupakan warga Desa Petangis dengan harga Rp 3 juta.

Usai memperoleh informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Batu Engau kemudian berkoordinasi dengan Kanit Jatanras Polres Paser untuk bantuan back up pengembangan.

"Hasil pengembangan Unit Jatanras bersama Unit Reskrim Polsek Batu Engau berhasil menangkap dua orang tersangka curanmor pada 23 Januari lalu sekira pukul 04.30 Wita dengan inisial N dan R,, termasuk satu buah sepeda motor MX King berwarna hitam dengan nopol DW 4880 BU sesuai STNK milik korban," pungkas Bagus.

Pelaku dan barang bukti kemudian langsung dibawa ke Polsek Batu Engau untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kedua terduga pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved