Berita Kutim Terkini

Pengetap 2,3 Ton BBM Jenis Pertalite Ditangkap Polres Kutim

Polisi Resort Kutai Timur menangkap pengetap 2,3 ton BBM subsidi jenis Pertalite.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Nurila Firdaus
Press release Polres Kutim tentang penyalahgunaan BBM pertalite, Rabu (24/1/2024). Pengetap berinisial MN diamankan polisi lantaran mengetap BBM jenis pertalite sebanyak 2,3 ton dari beberapa SPBU yang berada di Kota Sangatta, Kabupaten Kutai Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Seorang pria berinisial MN (41) diamankan polisi lantaran mengetap bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di beberapa SPBU yang berada di Kota Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.

Dalam melakukaan aksinya, MN membeli BBM subsidi jenis pertalite di beberapa SPBU Sangatta seharga Rp 10.000 per liter.

MN lantas berencana menjual kembali BBM jenis pertalite tersebut ke Desa Manubar, Kecamatan Sandaran, dengan harga Rp 12.500 per liter.

"Sehingga dari aksi tersebut, MN akan mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp 2.500 per liter," ungkap Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic, Rabu (24/1/2024).

Baca juga: Catatan Akhir Tahun Polres Kutim, Sukses Gagalkan Peredaran 2,678 Kg Sabu Sepanjang 2023

Lanjutnya, MN berhasil ditangkap saat perjalanan menuju Desa Manubar, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur.

Tepatnya di Jalan Poros Sangatta - Bengalon (Pit.J), Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara.

Saat itu MN mengendarai kendaraan merek Toyota Hilux warna hitam yang muatannya ditutup terpal.

"Saat dicek oleh tim dengan membuka terpal warna hijau tersebut tim menemukan adanya 119 jerigen yang berisikan BBM Subsidi jenis pertalite," jelas Bonic.

Baca juga: Polres Kutim Amankan Pengetap dan Penadah BBM Subsidi

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Kutim, di antaranya, 1 unit mobil merek Toyota Hilux dan 119 jeriken yang berisi BBM subsidi jenis pertalite kurang lebih sebanyak 2,3 ton.

Kata Bonic, MN memiliki motif lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap/

MN melakukan aksinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi, yang mana pekerjaan tersebut sudah dilakukan selama kurang lebih waktu 1 tahun.

"Dari aksinya mengakibatkan total kerugian sebanyak Rp 23,8 juta," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya. 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved