Berita Balikpapan Terkini

Pengusaha Mengeluh karena Pajak Tempat Hiburan Malam di Balikpapan Capai 60 Persen

Pajak hiburan malam di Kota Balikpapan yang mencapai 60 persen ternyata dinilai terlalu tinggi dan sangat memberatkan para pengusaha.

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
PENGUSAHA KELUHKAN PAJAK - Potret Ilustrasi salah satu tempat hiburan malam di Kota Balikpapan usai pandemi Covid-19. Pajak hiburan malam di Kota Balikpapan yang mencapai 60 persen ternyata dinilai terlalu tinggi dan sangat memberatkan para pengusaha. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pajak hiburan malam di Kota Balikpapan yang mencapai 60 persen ternyata dinilai terlalu tinggi dan sangat memberatkan para pengusaha.

Bahkan para pengusaha menilai pajak tersebut mengalahkan pajak hiburan malam yang ada di Kota Jakarta yang nilainya hanya 40 persen saja.

Demikian dibeberkan oleh Ketua Forum Komunikasi Tempat Hiburan Balikpapan (FKHB), Fendi Yacob kepada TribunKaltim.co pada Rabu (24/1/2024). 

Dia mengatakan, besaran nilai pajak yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 6 tahun 2010 itu sangat tidak berpihak pada pelaku usaha yang baru saja melewati masa-masa sulit selama pandemi Covid-19 kurang lebih 3,5 tahun.

Baca juga: Pajak Hiburan 40-75 Persen Dikritik Pengusaha, Luhut dan Kementerian Keuangan Beda Pendapat

Dan itu menjadi pukulan paling berat yang dirasakan para pelaku usaha dan pekerja di sektor hiburan.

Di angka 60 persen itu sebenarnya sudah sangat merasakan beratnya dalam mengelola usaha ini, apalagi saat dilanda Covid-19 itu sangat berdampak sekali bagi para pekerja yang terpaksa dirumahkan.

"Sementara kami tetap harus taat membayar pajak meskipun pengunjung sepi bahkan hampir tidak ada," ungkapnya. 

Dia tidak menampik dengan kondisi besaran nilai pajak seperti ini sangat berpotensi ada oknum pelaku usaha lain yang melakukan aksi "main mata" dengan oknum petugas atau instansi terkait yang melakukan pemungutan pajak.

Baca juga: Pajak Hiburan 40-75 Persen Dikritik Pengusaha, Luhut dan Kementerian Keuangan Beda Pendapat

Sebelumnya, isu kenaikan tarif pajak hiburan malam ini sudah mencuat di Jakarta dengan protes dari artis Inul Daratista dan pengacara Hotman Paris.

Kabar terbaru mengungkap hasil rapat kabinet yang memberikan pemerintah daerah fleksibilitas untuk kembali ke tarif pajak lama, bahkan memungkinkan pengurangan nilai penarikan pajak sesuai UU Hubungan Keuangan.

DPRD Mengecam Tarif Pajak Hiburan

Sementara itu, menanggapi hal ini Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle, memunculkan gejolak dengan mengecam tarif pajak hiburan yang mencapai 60 persen di Kota Balikpapan.

Dengan nada kesal, ia menyatakan bahwa menerapkan aturan dengan penarikan pajak sebesar itu tanpa kajian dasar adalah seperti "merampok" dari pengusaha dan masyarakat.

"Ini salahnya kalau di daerah terlalu rata tanpa ada kajian dasarnya kemudian menerapkan aturan penarikan pajak hingga 60 persen itu namanya merampok dari pengusaha," tegasnya.

Kritiknya juga menyentuh polemik serupa di Jakarta, mengungkap ketidakpuasan terhadap ketetapan 40 persen yang dianggap sangat memberatkan pengusaha hiburan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved