Tribun Kaltim Hari Ini
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Sebut Pajak Hiburan Boleh di Bawah 40 Persen
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, pemerintah daerah dapat menetapkan tarif pajak hiburan tertentu di bawah 40 persen
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, pemerintah daerah dapat menetapkan tarif pajak hiburan tertentu di bawah 40 persen.
Hal ini merespons keluhan yang disampaikan oleh para pelaku usaha diskotek, karaoke, hingga spa.
Airlangga menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pemerintah daerah berwenang untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha.
Baca juga: Asosiasi SPA dan Wellness Indonesia Tolak Kenaikan Tarif Pajak Hiburan Paling Rendah 40 Persen
Salah satu insentif yang dapat diberikan ialah berupa pengurangan pokok pajak daerah. Untuk menegaskan ketentuan pemberian insentif itu, pemerintah pusat pun menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
Dalam SE itu disebutkan, sehubungan dengan adanya keberatan dari pelaku usaha terhadap pajak hiburan tertentu, kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal sebagaimana diatur dalam Pasal 101 UU HKPD.
"Dengan demikian berdasarkan ketentuan yang ada, Kepala Daerah memiliki kewenangan yang diberikan UU HKPD untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan yang tarifnya 40 persen sampai dengan 75 persen," ujar Airlangga, dalam keterangannya, Senin (22/1/2024).
Airlangga bilang, dengan kewenangan tersebut kepala daerah dapat mengurangi tarif pajak hiburan yang saat ini tergolong dalam pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), sama dengan tarif pajak sebelumnya.
Adapun pemberian insentif itu dapat dilakukan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Baca juga: Pajak Hiburan 40-75 Persen Dikritik Pengusaha, Luhut dan Kementerian Keuangan Beda Pendapat
"Pelaksanaan kewenangan Kepala Daerah tersebut cukup mengacu kepada UU HKPD, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribnusi Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri," ucap Airlangga.
Sebelumnya, pengacara kondang sekaligus pengusaha, Hotman Paris Hutapea menyebutkan, pengusaha industri jasa hiburan tertentu (diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa) bisa menggunakan tarif pajak hiburan lama atau di bawah 40 persen.
Dasar hukum yang digunakan pun sama dengan yang dijelaskan oleh Airlangga yakni Pasal 101 UU HKPD.
"Disepakati bahwa pemerintah daerah boleh kembali kepada tarif pajak yang lama, bahkan mengurangi juga boleh," ujar dia, ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (22/1/2024).
Hotman sendiri mendefinisikan, salah satu insentif fiskal yang diberikan pemerintah ialah memperbolehkan pemerintah daerah untuk menetapkan tarif pajak di bawah ketentuan UU HKPD. Dengan kata lain, pemerintah daerah bisa menetapkan tarif pajak hiburan khusus di bawah 40 persen.
Baca juga: Trending X Protes Inul soal Kenaikan Pajak Hiburan, Kini Disindir Balik: Dulu Endorse UU Cipta Kerja
"Pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada 40 persen, dia berwenang kembali kepada tarif yang lama atau bahkan mengurangi," tuturnya.
Hotman mengimbau kepada pemerintah daerah untuk mengikuti ketentuan terkait insentif fiskal yang telah tercantum dalam UU HKPD dan dipertegas melalui SE Menteri Dalam Negeri.
IKN Rayakan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI tanpa Pejabat Pusat |
![]() |
---|
Tanpa Jawaban, Dua Kali Surati Gubernur: Honorer Kaltim Turun ke Jalan, Berjuang hingga Detik Akhir |
![]() |
---|
Pengusaha dan Musisi di Kaltim Keluhkan Kebijakan Royalti Musik, Kafe Berhenti Putar Lagu |
![]() |
---|
Pembunuh Istri Hamil dan 2 Anak di Berau Mengaku Dimarahi 'One Piece', Warga Kampung Minta Keadilan |
![]() |
---|
Stok Beras Premium di Balikpapan Hanya Cukup Seminggu, Walikota Rahmad Mas'ud Sidak Sejumlah Tempat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.