Berita Balikpapan Terkini
Pengusaha Mengeluh karena Pajak Tempat Hiburan Malam di Balikpapan Capai 60 Persen
Pajak hiburan malam di Kota Balikpapan yang mencapai 60 persen ternyata dinilai terlalu tinggi dan sangat memberatkan para pengusaha.
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
Sabaruddin mengajak untuk evaluasi bersama dan mengancam dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) jika masalah ini dianggap mendesak.
"Nanti kita evaluasi dan kaji bersama-sama apakah 60 persen saat ini merasa dibebankan kepada mereka atau tidak," katanya.
Coba yang wajar-wajar saja agar semua bisa merasakan keuntungan kalau seperti itu pengunjung tempat hiburan ini juga akan protes.
"Karena sebenarnya penarikan pajak ini kan bukan dari pengusaha mereka ini hanya dititipkan saja melalui pengunjung yang datang," ungkapnya.
Kalau kemudian masalah pajak hiburan malam, itu dianggap mendesak, maka DPRD akan gelar rapat dengar pendapat dan minta Pemkot untuk menetapkan di antara angka 20 sampai 30 atau 40 persen untuk pajak hiburan malam.
"Yang normal-normal sajalah agar tidak ada permainan nantinya," tambahnya.
Menurutnya aturan pungutan pajak hiburan malam tersebut masih bisa dirubah atau dievaluasi karena merupakan produk manusia, yang tidak bisa dirubah hanyalah kitab suci.
"Kalau terlalu membebankan, ayo sama-sama kita merumuskan yang tidak bisa dievaluasi dan diubah itu hanya kitab suci kalau undang-undang dan peraturan lainnya itu kan produk manusia tentunya bisa diubah," tegasnya.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.