Berita Balikpapan Terkini

Sentuh Area Sensitif Anak di Bawah Umur, Aksi Pria Lansia di Balikpapan Terekam Kamera

Seorang pria berinisial SP (66), diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban berinisial inisial SY (12)

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
PELECEHAN SUKSES - Seorang pria lansia berinisial SP (66) di Balikpapan diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban anak berinisial SY (12) di rumah kontrakan pada 8 Januari 2024. Kejadian tercatat dalam rekaman video, dan pihak kepolisian menetapkan pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UURI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi tersangka SP. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial SP (66), diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban berinisial inisial SY (12).

Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Iskandar Ilham, menjelaskan kejadian yang terjadi pada 8 Januari 2024, sekitar pukul 17.00 Wita.

Diungkapkan Iskandar, sebelum kejadian, korban bermain di rumah kontrakan milik tersangka.

"Di mana mulanya tersangka memanggil korban dengan kalimat, 'Main disini saja, nyanyi sama adeknya,'" jelas Iskandar, Rabu (24/1/2024).

Baca juga: Nasib Tersangka Pelecehan Santriwati di Bontang di Tangan Jaksa, Polres Limpahkan Berkas Perkara

Baca juga: RPA Kaltim Soroti Kasus Pelecehan, Perlu Kerja Sama Lintas Sektor untuk Pencegahan

Tanpa curiga, korban pun menuju rumah kontrakan yang bertetanggaan dengan rumahnya.

Tindakan pelecehan terjadi ketika korban berada di dalam rumah tersangka.

Diketahui, SP melakukan pelecehan terhadap korban dengan cara menyentuh area vital milik korban.

Kejadian ini terkonfirmasi dengan adanya barang bukti rekaman video saat terjadinya pelecehan yang kini menjadi barang bukti.

Baca juga: Tersangka Pelecehan Santriwati di Bontang Ditahan 20 Hari, Kuasa Hukum Bisa Ajukan Penangguhan

Iskandar melanjutkan, pihaknya menetapkan pasal yang akan dikenakan kepada tersangka SP, yaitu Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UURI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak

Adapun ancaman hukuman bagi tersangka, kata Iskandar, paling lama 15 tahun pidana penjara. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved