Berita Bontang Terkini

Nasib Tersangka Pelecehan Santriwati di Bontang di Tangan Jaksa, Polres Limpahkan Berkas Perkara

Polres Bontang telah melimpahkan berkas perkara pimpinan Pondok Pesantren berinisial FM, ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Bontang.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto mengungkapkan berkas perkara kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pimpinan Ponpes telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bontang. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang telah melimpahkan berkas perkara pimpinan Pondok Pesantren berinisial FM, ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Bontang.

Dalam perkara itu FM diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap salah seorang santriwatinya.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui, Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan pelimpahan berkas perkara FM sudah dilakukan pada Selasa (16/1/2024) siang.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Pimpinan Ponpes di Bontang Terancam 15 Tahun Penjara

"Sudah tahap 1, berkas perkara sudah diserahkan kemarin siang. Sesuai aturan proses pemeriksaan atau penelitian berkas dilakukan maksimal 14 hari," kata Hari saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, Rabu (17/1/2024).

Menurut Hari setelah pelimpahan berkas perkara proses selanjutnya tinggal menunggu jawaban dari pihak kejaksaan apakah berkasnya dianggap lengkap (P21) atau perlu diperbaiki kembali.

Hingga kini ada 8 orang saksi yang diperiksa dalam pengusutan kasus pelecehan yang ditangani Polres Bontang, per November 2023 lalu.

FM ditetapkan tersangka pada 22 Desember lalu, kemudian resmi ditahan selama 20 di Mapolres Bontang per tanggal 3 Januari 2024.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pasalnya masih sama tidak ada yang berubah, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved