Tribun Kaltim Hari Ini

Bawaslu Kukar Izinkan Parpol dan Caleg Ambil Kembali Algaka yang Dicopot

Bawaslu bersama Satpol PP Kukar membersihkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MITHA AULIA ANGGRAINI
PENERTIBAN ALGAKA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara partai politik dan calon legislatif mengambil alat peraga kampanye (algaka) yang telah ditertibkan.TRIBUNKALTIM.CO/MITHA AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - BAWASLU Kukar mengizinkan partai politik dan calon legislatif mengambil alat peraga kampanye (algaka) yang telah ditertibkan.

Diketahui, nyaris seribu algaka yang melanggar aturan di kawasan Tenggarong ditertibkan. Penertiban algaka juga akan berlangsung di seluruh kecamatan di Kukar secara bertahap.

Bawaslu bersama Satpol PP Kukar membersihkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Meliputi bendera partai politik, banner atau baliho yang dipasang tidak sesuai aturan seperti di tiang listrik hingga pohon.

“Sejauh ini ada mungkin sampai seribuan, didominasi bendera dan baliho yang ditertibkan. Dijalan protokol memang didominasi bendera (partai politik),” kata Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo, Rabu (24/1).

Ia menerangkan, selama tujuh hari ke depan, Bawaslu akan terus melakukan penertiban alat peraga kampanye di 19 kecamatan.

Baca juga: Bawaslu Kukar Copot Ratusan Algaka Nakal 

Baca juga: Bawaslu Kukar Izinkan Parpol dan Caleg Ambil Algaka yang Telah Ditertibkan

Pelaksanaannya nanti akan dilanjutkan masing-masing Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan berkoordinasi dengan Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantib) kecamatan setempat.

“Khusus Kecamatan Tabang tidak ada penertiban karena nol pelanggaran pemasangan algaka,” sambungnya.

Ribuan bendera dan baliho peserta pemilu yang ditertibkan akan dilakukan pendataan oleh Bawaslu Kutai Kartanegara.

Kemudian, diperkenakan partai politik maupun calon legislatif untuk mengambilnya kembali.

Teguh mengingatkan, partai politik dan caleg untuk tidak lagi memasang alat peraga kampanye di titik yang dilarang. Jikalau masih ditemukan, tentu konsekuensinya akan ditertibkan kembali oleh Bawaslu dan Satpol PP.

“Algaka yang dicopot untuk sementara dilakukan pendataan di Bawaslu, kemudian nanti jika partai politik mau ambil, ada berita acara yang harus diisi,” tandasnya. (aul)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved