Amalan dan Doa
Ziarah Kubur dalam Keadaan Junub, Apakah Boleh?
Bagaimana hukumnya jika ziarah kubur dalam keadaan junub, apakah diperbolehkan dalam Islam?
Penulis: Dzakkyah Putri | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO - Bagaimana hukumnya jika ziarah kubur dalam keadaan junub, apakah diperbolehkan dalam Islam?
Hukum ziarah kubur dalam keadaan junub (tidak suci) memiliki berbagai macam pendapat.
Pada dasarnya, ziarah kubur dapat dilakukan oleh individu yang berada dalam keadaan junub.
Namun, penting untuk diingat bahwa ada tata cara tertentu yang harus diikuti untuk menjaga kebersihan dan tata cara maupun rukun ketika melakukan ziarah kubur.
Penting untuk dicatat bahwa jawaban ini didasarkan pada pemahaman umum, dan praktik-praktik bisa bervariasi di berbagai mazhab atau aliran dalam Islam.
Oleh karena itu, jika ada pertanyaan spesifik tentang tata cara dalam mazhab tertentu, sebaiknya berkonsultasi dengan ulama atau cendekiawan agama yang diakui.
Baca juga: Doa Ziarah Kubur Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
Baca juga: 10 Adab Ziarah Kubur dan Penjelasannya yang Wajib Diketahui, Simak Bacaan Doa Beserta Amalannya
Baca juga: Apa Hukum Ziarah Kubur dalam Islam Sebelum Masuk Bulan Ramadhan? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Referensi dalil dari Al-Qur'an atau hadis yang secara khusus membahas ziarah kubur dalam keadaan junub mungkin sulit ditemukan.
Karena dalam sumber-sumber utama agama Islam, terkadang spesifikasinya tidak disebutkan.
Mengenai ziarah kubur, sebaiknya dilakukan dalam keadaan suci dan bersih.
Oleh karena itu, jika seseorang berencana untuk melakukan ziarah kubur dan berada dalam keadaan junub sebaiknya mandi junub terlebih dahulu sebelum melaksanakan ziarah.
Al-Qadhi Abu Syuja' dalam At-Taqrib mengatakan:
وَيَحْرُمُ عَلَى الْجُنُبِ خَمْسَةُ أَشْيَاءَ اّلصَّلَاةُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ وَمَسُّ الْمُصْحَفِ وَحَمْلُهُ وَالطَّوَافُ وَالُّلبْثُ فِي الْمَسْجِدِ
Artinya: Haram bagi orang junub lima hal, shalat, membaca Al-Qur'an, memegang dan membawa mushaf, thawaf serta berdiam diri di masjid. (Lihat Al-Qadli Abu Syuja', At-Taqrib, Semarang, Toha Putera, tanpa catatan tahun, halaman 11).
Baca juga: Terjawab Hukum Boleh atau Tidak Wanita Haid Ziarah Kubur Jelang Lebaran 2023
Dari keterangan tersebut, tidak ada yang menyebutkan orang junub haram merawat jenazah.
Sehingga hukum merawat jenazah bagi orang junub meliputi memandikan, mengafani, dan menguburkan mayit adalah boleh.
ziarah kubur
Hukum ziarah kubur
ziarah kubur dalam keadaan junub
ziarah kubur saat haid
junub
TribunKaltim.co
TribunEvergreen
| Niat Puasa Senin Kamis, Bolehkah Digabung dengan Puasa Syawal? Batas Waktu Puasa Syawal 1447 H |
|
|---|
| Bacaan Niat Puasa Syawal dan Puasa Senin Kamis, Hukum Menggabungkannya |
|
|---|
| Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dan Puasa Senin Kamis, Lengkap Bacaaan Niatnya |
|
|---|
| Isi Khutbah Jumat Hari Ini, 10 April 2026, Mengupayakan Menjadi Haji Mabrur |
|
|---|
| Jadwal Puasa Ayyamul Bidh April 2026, Lengkap Bacaan Niat dan Keutamaannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/jiarahan.jpg)