Amalan dan Doa

Ziarah Kubur dalam Keadaan Junub, Apakah Boleh?

Bagaimana hukumnya jika ziarah kubur dalam keadaan junub, apakah diperbolehkan dalam Islam?

|
Penulis: Dzakkyah Putri | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HP
ZIARAH KUBUR - Ilustrasi warga melakukan ziarah kubur jelang bulan suci Ramadhan di pemakaman muslimin Jalan Abul Hasan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (30/3/2022). TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HP 

TRIBUNKALTIM.CO - Bagaimana hukumnya jika ziarah kubur dalam keadaan junub, apakah diperbolehkan dalam Islam?

Hukum ziarah kubur dalam keadaan junub (tidak suci) memiliki berbagai macam pendapat.

Pada dasarnya, ziarah kubur dapat dilakukan oleh individu yang berada dalam keadaan junub.

Namun, penting untuk diingat bahwa ada tata cara tertentu yang harus diikuti untuk menjaga kebersihan dan tata cara maupun rukun ketika melakukan ziarah kubur.

Penting untuk dicatat bahwa jawaban ini didasarkan pada pemahaman umum, dan praktik-praktik bisa bervariasi di berbagai mazhab atau aliran dalam Islam.

Oleh karena itu, jika ada pertanyaan spesifik tentang tata cara dalam mazhab tertentu, sebaiknya berkonsultasi dengan ulama atau cendekiawan agama yang diakui.

Baca juga: Doa Ziarah Kubur Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Baca juga: 10 Adab Ziarah Kubur dan Penjelasannya yang Wajib Diketahui, Simak Bacaan Doa Beserta Amalannya

Baca juga: Apa Hukum Ziarah Kubur dalam Islam Sebelum Masuk Bulan Ramadhan? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Referensi dalil dari Al-Qur'an atau hadis yang secara khusus membahas ziarah kubur dalam keadaan junub mungkin sulit ditemukan.

Karena dalam sumber-sumber utama agama Islam, terkadang spesifikasinya tidak disebutkan.

Mengenai ziarah kubur, sebaiknya dilakukan dalam keadaan suci dan bersih.

Oleh karena itu, jika seseorang berencana untuk melakukan ziarah kubur dan berada dalam keadaan junub sebaiknya mandi junub terlebih dahulu sebelum melaksanakan ziarah.

Al-Qadhi Abu Syuja' dalam At-Taqrib mengatakan:

وَيَحْرُمُ عَلَى الْجُنُبِ خَمْسَةُ أَشْيَاءَ اّلصَّلَاةُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ وَمَسُّ الْمُصْحَفِ وَحَمْلُهُ وَالطَّوَافُ وَالُّلبْثُ فِي الْمَسْجِدِ

Artinya: Haram bagi orang junub lima hal, shalat, membaca Al-Qur'an, memegang dan membawa mushaf, thawaf serta berdiam diri di masjid. (Lihat Al-Qadli Abu Syuja', At-Taqrib, Semarang, Toha Putera, tanpa catatan tahun, halaman 11).

Baca juga: Terjawab Hukum Boleh atau Tidak Wanita Haid Ziarah Kubur Jelang Lebaran 2023

Dari keterangan tersebut, tidak ada yang menyebutkan orang junub haram merawat jenazah.

Sehingga hukum merawat jenazah bagi orang junub meliputi memandikan, mengafani, dan menguburkan mayit adalah boleh.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved