Amalan dan Doa

Ziarah Kubur dalam Keadaan Junub, Apakah Boleh?

Bagaimana hukumnya jika ziarah kubur dalam keadaan junub, apakah diperbolehkan dalam Islam?

|
Penulis: Dzakkyah Putri | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HP
ZIARAH KUBUR - Ilustrasi warga melakukan ziarah kubur jelang bulan suci Ramadhan di pemakaman muslimin Jalan Abul Hasan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (30/3/2022). TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HP 

Hal itu karena tidak disebutkan secara spesifik, sehingga ziarah kubur dalam keadaan junub boleh, namun lebih baik jika bersuci terlebih dahulu ketika melakukan ziarah kubur.

ZIARAH KUBUR - Ilustrasi umat muslim melakukan ziarah kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dadi, Jalan Andi Tonro, Makassar, Sulawesi Selatan.
ZIARAH KUBUR - Ilustrasi umat muslim melakukan ziarah kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dadi, Jalan Andi Tonro, Makassar, Sulawesi Selatan. (Sanovra/Tribun-Timur.com)

Menunda mandi junub dan mengutamakan aktivitas yang lain, seperti memasak dan lainnya, hukumnya juga diperbolehkan.

Tidak masalah bagi seseorang yang sedang junub melakukan aktivitas-aktivitas rumah tangga terlebih dahulu sebelum mandi junub, seperti memasak, menyapu, mencuci, dan lainnya.

Baca juga: 6 Adab Khusus Ziarah Kubur yang Benar, Mengucap Salam hingga Tidak Menduduki Kuburan

Dalam kitab Fathul Al-Bari, Al-Hafidz Ibnu Hajar menjadikan hadis ini sebagai dasar kebolehan seseorang menunda mandi junub dan juga kebolehan dia memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, seperti memasak, pergi ke pasar, dan lainnya.

Beliau berkata sebagai berikut:

وفيه جواز تأخير الاغتسال عن أول وقت وجوبه ..وعلى جواز تصرف الجنب في حوائجه

"Hadis ini menjadi dalil kebolehan mengakhirkan mandi junub dari awal waktunya dan kebolehan orang yang junub melakukan aktifitas untuk memenuhi kebutuhannya."

Hanya saja, meski memasak sebelum mandi besar diperbolehkan, namun jika seseorang hendak makan atau minum setelah memasak, maka dia dianjurkan untuk wudhu terlebih dahulu.

Hal ini karena menurut para ulama, makan dan minum tanpa wudhu dalam keadaan junub hukumnya makruh. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved