Breaking News

Amalan dan Doa

Ziarah Kubur dalam Keadaan Junub, Apakah Boleh?

Bagaimana hukumnya jika ziarah kubur dalam keadaan junub, apakah diperbolehkan dalam Islam?

|
Penulis: Dzakkyah Putri | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HP
ZIARAH KUBUR - Ilustrasi warga melakukan ziarah kubur jelang bulan suci Ramadhan di pemakaman muslimin Jalan Abul Hasan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (30/3/2022). TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HP 

TRIBUNKALTIM.CO - Bagaimana hukumnya jika ziarah kubur dalam keadaan junub, apakah diperbolehkan dalam Islam?

Hukum ziarah kubur dalam keadaan junub (tidak suci) memiliki berbagai macam pendapat.

Pada dasarnya, ziarah kubur dapat dilakukan oleh individu yang berada dalam keadaan junub.

Namun, penting untuk diingat bahwa ada tata cara tertentu yang harus diikuti untuk menjaga kebersihan dan tata cara maupun rukun ketika melakukan ziarah kubur.

Penting untuk dicatat bahwa jawaban ini didasarkan pada pemahaman umum, dan praktik-praktik bisa bervariasi di berbagai mazhab atau aliran dalam Islam.

Oleh karena itu, jika ada pertanyaan spesifik tentang tata cara dalam mazhab tertentu, sebaiknya berkonsultasi dengan ulama atau cendekiawan agama yang diakui.

Baca juga: Doa Ziarah Kubur Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Baca juga: 10 Adab Ziarah Kubur dan Penjelasannya yang Wajib Diketahui, Simak Bacaan Doa Beserta Amalannya

Baca juga: Apa Hukum Ziarah Kubur dalam Islam Sebelum Masuk Bulan Ramadhan? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Referensi dalil dari Al-Qur'an atau hadis yang secara khusus membahas ziarah kubur dalam keadaan junub mungkin sulit ditemukan.

Karena dalam sumber-sumber utama agama Islam, terkadang spesifikasinya tidak disebutkan.

Mengenai ziarah kubur, sebaiknya dilakukan dalam keadaan suci dan bersih.

Oleh karena itu, jika seseorang berencana untuk melakukan ziarah kubur dan berada dalam keadaan junub sebaiknya mandi junub terlebih dahulu sebelum melaksanakan ziarah.

Al-Qadhi Abu Syuja' dalam At-Taqrib mengatakan:

وَيَحْرُمُ عَلَى الْجُنُبِ خَمْسَةُ أَشْيَاءَ اّلصَّلَاةُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ وَمَسُّ الْمُصْحَفِ وَحَمْلُهُ وَالطَّوَافُ وَالُّلبْثُ فِي الْمَسْجِدِ

Artinya: Haram bagi orang junub lima hal, shalat, membaca Al-Qur'an, memegang dan membawa mushaf, thawaf serta berdiam diri di masjid. (Lihat Al-Qadli Abu Syuja', At-Taqrib, Semarang, Toha Putera, tanpa catatan tahun, halaman 11).

Baca juga: Terjawab Hukum Boleh atau Tidak Wanita Haid Ziarah Kubur Jelang Lebaran 2023

Dari keterangan tersebut, tidak ada yang menyebutkan orang junub haram merawat jenazah.

Sehingga hukum merawat jenazah bagi orang junub meliputi memandikan, mengafani, dan menguburkan mayit adalah boleh.

Hal itu karena tidak disebutkan secara spesifik, sehingga ziarah kubur dalam keadaan junub boleh, namun lebih baik jika bersuci terlebih dahulu ketika melakukan ziarah kubur.

ZIARAH KUBUR - Ilustrasi umat muslim melakukan ziarah kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dadi, Jalan Andi Tonro, Makassar, Sulawesi Selatan.
ZIARAH KUBUR - Ilustrasi umat muslim melakukan ziarah kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dadi, Jalan Andi Tonro, Makassar, Sulawesi Selatan. (Sanovra/Tribun-Timur.com)

Menunda mandi junub dan mengutamakan aktivitas yang lain, seperti memasak dan lainnya, hukumnya juga diperbolehkan.

Tidak masalah bagi seseorang yang sedang junub melakukan aktivitas-aktivitas rumah tangga terlebih dahulu sebelum mandi junub, seperti memasak, menyapu, mencuci, dan lainnya.

Baca juga: 6 Adab Khusus Ziarah Kubur yang Benar, Mengucap Salam hingga Tidak Menduduki Kuburan

Dalam kitab Fathul Al-Bari, Al-Hafidz Ibnu Hajar menjadikan hadis ini sebagai dasar kebolehan seseorang menunda mandi junub dan juga kebolehan dia memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, seperti memasak, pergi ke pasar, dan lainnya.

Beliau berkata sebagai berikut:

وفيه جواز تأخير الاغتسال عن أول وقت وجوبه ..وعلى جواز تصرف الجنب في حوائجه

"Hadis ini menjadi dalil kebolehan mengakhirkan mandi junub dari awal waktunya dan kebolehan orang yang junub melakukan aktifitas untuk memenuhi kebutuhannya."

Hanya saja, meski memasak sebelum mandi besar diperbolehkan, namun jika seseorang hendak makan atau minum setelah memasak, maka dia dianjurkan untuk wudhu terlebih dahulu.

Hal ini karena menurut para ulama, makan dan minum tanpa wudhu dalam keadaan junub hukumnya makruh. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved