Berita Nasional Terkini

Daftar Aset Tommy Soeharto yang akan Dilelang Lagi Tahun 2024, Penyebab Belum Laku Sejak 2022

Berikut daftar aset Tommy Soeharto yang akan dilelang lagi tahun 2024 ini. DJKN ungkap penyebab belum laku sejak tahun 2022

|
Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Hilda B Alexander-Farida
ASET TOMMY SOEHARTO - Tommy Soeharto. Kanan: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto di Kawasan Industri Mandala Pratama Permai, Dawuan, Karawang, Jumat (5/11/2021) lalu. Berikut daftar aset Tommy Soeharto yang akan dilelang lagi tahun 2024 ini. DJKN ungkap penyebab belum laku sejak tahun 2022 

Joko mengatakan akan memberikan informasi lebih lanjut bila permintaan dari PKKN sudah diajukan.

Daftar aset Tommy Soeharto yang akan dilelang ulang Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menuturkan, aset yang disita dari Tommy adalah aset yang bersifat komersial sehingga harus dilelang supaya masuk ke kas negara.

Ia menjelaskan bahwa aset jaminan memang harus dilelang berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pelelangan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelunasan kewajiban obligor atau debitur.

Oleh sebab itu, Rionald menyebutkan, pihaknya punya pertimbangan supaya aset Tommy dibeli oleh pemerintah dengan tujuan mengamankan aset.

"Aset yang belum laku, internally kami sedang melihat apakah ada cara, karena itu kan aset jaminan," ujar Rionald dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/1/2024).

Adapun, daftar aset Tommy yang disita dan dilelang dalam kasus BLBI terdiri dari:

1. Tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang, sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors

2. Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors

3. Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors

4. Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Baca Selanjutnya: Burhanuddin muhatadi lihat dia tommy soeharto ingat monopoli cengkih dan mobnas

Pemerintah awalnya menetapkan nilai aset PT TPN dimulai dengan harga Rp 2,42 triliun.

Meski begitu, nilai lelang diturunkan menjadi Rp 430 miliar.

Karena belum juga laku, kemudian diturunkan lagi menjadi Rp 420 miliar pada lelang terakhir.

Aset turun nilai sampai Rp 300 miliar

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved