Wujudkan Nilai Keadilan dalam Keluarga, PKT Jamin Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Wujudkan nilai keadilan dalam keluarga, PKT jamin pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Diah Anggraeni
HO/Pupuk Kaltim
Penandatanganan nota kesepahaman antara Direktur Keuangan dan Umum Pupuk Kaltim, Qomaruzzaman bersama Ketua Pengadilan Agama Bontang Nor Hasanuddin di Jakarta, Selasa (16/1/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO - Pastikan terwujudnya perlindungan serta pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian, PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) jalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Kota Bontang, dalam upaya membangun masyarakat yang adil dan bertanggung jawab.

Kerja  sama ini dituangkan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Direktur Keuangan dan Umum Pupuk Kaltim Qomaruzzaman, bersama Ketua Pengadilan Agama Bontang Nor Hasanuddin di Jakarta, Selasa (16/1/2023).

Dijelaskan Qomaruzzaman, nota kesepahaman ini meliputi sinergi strategis dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat maupun karyawan dan keluarga Pupuk Kaltim, serta saling bertukar informasi sesuai peraturan yang berlaku dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok masing-masing, terkait pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Hal ini upaya merespon dinamika yang terjadi di masyarakat, tak terkecuali di lingkungan perusahaan dengan memastikan bahwa perempuan dan anak yang terlibat pada situasi perceraian dapat mengakses hak mereka secara adil tanpa diskriminasi.

Baca juga: Gelar Pengantongan Pupuk Terakhir di Pengujung 2023, PKT Tetap Fokus Jaga Ketahanan Pangan Nasional

Menurut Qomaruzzaman, Pupuk Kaltim menaruh perhatian khusus terhadap persoalan ini, mengingat perlindungan maupun pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian menjadi hal yang sangat penting guna menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung.

Sebab, situasi yang melibatkan perceraian seringkali membawa konsekuensi kompleks yang tidak hanya mempengaruhi suami istri, namun juga memiliki dampak besar terhadap anak.

"Ini bentuk komitmen Pupuk Kaltim untuk memberikan nilai keadilan dalam keluarga, baik di masyarakat maupun lingkungan perusahaan. Sejauh ini jika ada suatu kondisi yang mengharuskan perceraian, Perusahaan memfasilitasi mediasi dan upaya lainnya agar suasana kondusif terkait pemenuhan hak perempuan dan anak berjalan baik," papar Qomarruzaman.

Lebih lanjut dijelaskan Qomaruzzaman, kerja sama dengan Pengadilan Agama Kota Bontang akan memberikan pelayanan terbaik bagi karyawan dan keluarga Pupuk Kaltim yang mencakup berbagai aspek.

Mulai dari peningkatan pemahaman terkait hak anak, memberikan bimbingan dan dukungan kepada para orang tua, hingga kolaborasi dalam program sosial yang bertujuan untuk memberikan perlindungan serta kesejahteraan bagi anak yang terlibat dalam perceraian.

Langkah ini sekaligus bentuk dukungan terhadap program Pemerintah, sesuai edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, tentang Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Dimana kerjasama ini dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian jaminan hak perempuan dan anak pasca perceraian, khususnya di lingkungan karyawan dan keluarga Pupuk Kaltim.

"Melalui sinergi yang terjalin, Pupuk Kaltim berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam melindungi hak perempuan dan anak, serta menciptakan ruang bagi pemulihan dan perkembangan anak yang terlibat perceraian secara sehat," tambah Qomaruzzaman.

Baca juga: Tingkatkan Komitmen Pengentasan Kemiskinan, PKT Bedah Enam Rumah dan Semenisasi Pujasera Guntung

Ketua Pengadilan Agama Kelas II Bontang Nor Hasanuddin, mengungkapkan perlindungan bagi perempuan dan anak yang terlibat dalam kondisi perceraian menjadi salah satu prioritas pihaknya, sesuai ketetapan Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung.

Hal ini ditindaklanjuti melalui implementasi program hingga kerjasama dengan berbagai pihak, salah satunya Pupuk Kaltim.

Menurut dia, Pengadilan Agama Kota Bontang memastikan ruang lingkup perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian bisa terpenuhi dengan baik, mulai dari Nafkah Madhiyah, Nafkah Iddah, Mut'ah dan Nafkah Anak.

Hal ini pun telah diselaraskan bersama Pupuk Kaltim untuk cakupan di lingkungan perusahaan, agar pelaksanaannya berjalan sesuai mekanisme perlindungan yang diberikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved