Wujudkan Nilai Keadilan dalam Keluarga, PKT Jamin Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
Wujudkan nilai keadilan dalam keluarga, PKT jamin pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Diah Anggraeni
"Kerja sama dengan Pupuk Kaltim merupakan salah satu langkah aktif untuk memastikan perempuan dan anak mendapatkan haknya. Hal ini sangat kami sambut baik, sebagai bentuk komitmen perusahaan terhadap nilai keadilan dan kemanusiaan bagi keluarga yang terlibat perceraian," ucap Nor Hasanuddin.
Penandatanganan nota kesepahaman dan jalinan kemitraan ini turut disaksikan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Helminizami, beserta Plt Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Bambang Hery Mulyono.
Diungkapkan Helminizami, pihaknya sangat menjunjung tinggi implementasi perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian, yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Aturan ini menegaskan jika perempuan dan anak memiliki berbagai hak yang wajib dipenuhi setelah ikatan rumah tangga berakhir dengan perceraian.
Hal itu pun dikuatkan melalui peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017, tentang hak perempuan berhadapan dengan hukum.
Maka dari itu, nota kesepahaman antara Pupuk Kaltim dan Pengadilan Agama Kota Bontang menunjukkan kepedulian tinggi Perusahaan akan norma serta nilai yang sejalan dengan perundang-undangan, untuk memastikan keluarga Pupuk Kaltim mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kerja sama ini pun diharap bisa menjadi contoh untuk memotivasi perusahaan maupun pihak lain di Kalimantan Timur, guna memastikan pemenuhan hak perempuan dan anak yang terlibat perceraian.
"Pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian harus dilaksanakan secara konkret, dan kami ucapkan terima kasih kepada Pupuk Kaltim yang telah merespon ini dengan baik. Semoga kerjasama ini menjadi kebaikan dan contoh bagi pihak lainnya untuk membangkitkan komitmen serupa di Kalimantan Timur," tutur Helminizami.
Baca juga: Masuki Musim Tanam Baru, PKT Anak Perusahaan BUMN Pastikan Distribusi Stok Pupuk Aman
Senada, Plt Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Bambang Hery Mulyono, pun menyampaikan apresiasi kerjasama Pupuk Kaltim dan Pengadilan Agama Kota Bontang untuk memberikan jaminan hak perempuan dan anak pasca perceraian. Kata dia, hal ini merupakan salah satu solusi yang bisa ditempuh dengan tetap mengutamakan asas keadilan dan kemanusiaan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dengan pemenuhan hak yang berjalan baik.
"Ini bisa jadi contoh yang baik bagi masyarakat luas, untuk mendorong semangat serupa bisa terimplementasi dalam penyelesaian hak dan kewajiban pasca pengurusan perceraian," tutur Bambang. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.