Pilpres 2024

Dilaporkan ke Bawaslu soal Dugaan Penghinaan Gibran, Mahfud MD: Saya Tidak Ingin Tahu

Dilaporkan ke Bawaslu soal dugaan penghinaan Gibran Rakabuming. Cawapres Mahfud MD menyebut dirinya tidak ingin tahu menahu.

|
Penulis: Kun | Editor: Rita Noor Shobah
instagram/@mohmahfudmd
MAHFUD MD - Dilaporkan Bawaslu soal dugaan penghinaan Gibran Rakabuming. Cawapres Mahfud MD menyebut dirinya tidak ingin tahu menahu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Pilpres 2024 terkini. 

Cawapres 03, Mahfud MD sedang dalam sorotan publik.

Dilaporkan ke Bawaslu soal dugaan penghinaan Gibran Rakabuming.

Cawapres Mahfud MD menyebut dirinya tidak ingin tahu menahu.

Baru-baru ini Mahfud MD buka suara usai dilapor ke Bawaslu soal dugaan penghinaan kepada Gibran Rakabuming.

Baca juga: Terjawab Sudah Alasan Mahfud MD Mundur dari Menkopolhukam, Adian Sindir yang Dikawal Paspampres

Baca juga: 4 Menteri Jokowi Turun Gunung Bantah Muhaimin dan Mahfud MD, Luhut Mau Ajak Cak Imin ke Pabrik Nikel

Baca juga: Hasil Survei Capres 2024 Terbaru Hari Ini di 3 DPT Terbanyak: Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah

Laporan tersebut diduga karena Mahfud MD menyerang Cawapres Nomor Urut dua Gibran Rakabuming Raka dalam debat Cawapres pada 21 Januari 2024.

"Saya tidak tahu laporannya, dan saya tidak ingin tau," jawab Mahfud di acara diskusi Tabrak Prof, dengan masyarakat Lampung, Kamis (25/1/2024) malam.

Ya, Mahfud MD mengatakan tidak ingin tahu karena laporan-laporan terhadap dirinya sebelum selalu mentah.

"Banyak yang sudah melaporkan, tapi saya tidak ingin tahu, karena semuanya mentah, saya tidak ingi taHu, silahkan lapor ke Bawaslu," tegasnya.

Dilaporkan Awaslu

Pelapor Mahfud MD ke Bawaslu adalah Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu).

Sebelumnya, Awaslu juga melaporkan Anies Baswedan karena diduga menyerang Prabowo Subianto pada debat Capres.

"Kami melaporkan cawapres 03 Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari, kemarin. Dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Awaslu, Mualimin, kepada wartawan setelah membuat laporan pada Kamis (25/1/2024).

Sama seperti yang dituduhkan kepada Anies, Mahfud dituding melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Baca juga: Mahfud MD Buka Suara Usai Dilapor ke Bawaslu Soal Dugaan Penghinaan kepada Gibran Rakabuming

Aturan itu berisi larangan soal peserta pemilu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain, dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved