Berita Nasional Terkini
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Pengacara Ungkap Alasannya
Firli Bahuri cabut gugatan praperadilan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL), pengacara ungkap alasannya.
"Praperadilan pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar Imelda di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Dia menegaskan, status tersangka Firli Bahuri sah.
Alasan Yusril Ihza Mahendra Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan
Minta kasus pemerasan eks Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) Firli Bahuri kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihentikan, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra ternyata punya alasan sendiri.
Menurut Yusril, ada banyak kejanggalan bukti-bukti dalam kasus ini. Dia bilang, bukti-bukti yang dipakai untuk menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka belum cukup.
Ia menganggap bukti itu tidak menunjukkan secara jelas pemerasan dilakukan atau tidak.
"Sebenarnya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3," kata Yusril di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
Baca juga: Firli Bahuri Kaget Dengar Gugatan Status Tersangka Ditolak: Putusan Pengadilan Nggak Begitu Bunyinya
Terlebih, kata Yusril, praperadilan kasus ini bukan ditolak, melainkan tidak dapat diterima.
Jika dinyatakan tidak diterima, Firli bisa mengajukan praperadilan kembali.
"Artinya hakim tidak masuk ke perkara karena eksepsi dari termohon Polda Metro Jaya diterima, yaitu permohonan praperadilannya itu mencampuradukkan antara formil dan materil. Padahal praperadilan itu hanya formilnya saja, karena itu dianggap permohonan itu tidak jelas," ucap Yusril, seperti dilansir Kompas.com di artikel berjudul "Banyak Kejanggalan, Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan".
Termasuk foto pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin di lapangan bulu tangkis, di mana tindakan pemerasan diduga terjadi.
Namun, menurut Yusril, foto tersebut tidak menerangkan apapun.
Pasalnya, foto diambil pada tahun 2022 ketika kepolisian belum melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus Syahrul Yasin.
"Foto itu tidak menerangkan apa-apa, ya foto itu saja. Dalam foto itu enggak ada kelihatan satu orang memeras yang lain, itu enggak ada. Jadi pemerasan itu agak tidak mungkin terjadi," tuturnya.
Yusril menyebut, dugaan gratifikasi dalam kasus itu juga harus dibuktikan dengan pemberian sesuatu berupa janji, hadiah, maupun dalam bentuk uang oleh Syahrul Yasin kepada Firli.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.