Berita Nasional Terkini
Novel Baswedan Merespon Pengunduran Diri Firli Bahuri dari KPK, Modus Lama yang Bisa Jadi Pola Jahat
Mantan Penyidik KPK,Novel Baswedan merespon pengunduran diri Firli Bahuri dari KPK, ia menyebut modus lama yang bisa jadi pola jahat.
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merespon pengunduran diri Firli Bahuri dari KPK, ia menyebut modus lama yang bisa jadi pola jahat.
Pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua dan anggota KPK mendulang kritik.
Bahkan Firli disebut pengecut karena mengundurkan diri di saat Dewan Pengawas (Dewas) KPK tengah mengusut dugaan sejumlah pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri.
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan pun menilai bahwa pengunduran diri Firli Bahuri merupakan modus lama menghindari sanksi.
Baca juga: Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK, Ajukan Surat Pengunduran Diri 18 Desember, MAKI: Tidak Gentle
Baca juga: Firli Bahuri Kaget Dengar Gugatan Status Tersangka Ditolak: Putusan Pengadilan Nggak Begitu Bunyinya
Baca juga: Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Upaya Ketua KPK Non Aktif Lepas Status Tersangka Kasus SYL Kandas
Novel menduga bahwa Firli Bahuri sengaja mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK untuk menghindari sanksi etik dari Dewan Pengawas (Dewas).
"Ini modus lama Firli, sama ketika (menjabat) Deputi Penindakan KPK melakukan pelanggaran berat, kemudian menghindar dengan cara mengundurkan diri," ujar Novel pada Kamis (21/12/2023) malam.
Novel berpandangan, modus pengunduran diri seperti yang dilakukan Firli Bahuri semestinya tidak boleh terulang.
Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri ini mengatakan, modus ini dilakukan agar persoalan etik yang berjalan dapat berhenti.
"Modus ini harusnya tidak boleh terulang karena akan jadi pola 'jahat'. Cara ini akan membuat pelanggaran tidak diungkap dengan tuntas sehingga pihak-pihak lain yang terlibat tidak diusut," kata Novel.

Eks penyidik KPK ini pun meminta Dewas KPK terus melanjutkan sidang pelanggaran etik yang telah bergulir.
Hal ini diperlukan agar dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri dapat terang benderang.
"Dewas masih bisa memilih untuk terus memeriksa kasus ini agar jelas," ujar Novel Baswedan.
Baca juga: Tebalnya Berkas Firli Bahuri Soal Dugaan Pemerasan ke Eks Mentan SYL, Nyaris Setinggi 1 Meter
Diketahui, Firli Bahuri mundur dari jabatannya di tengah proses sidang etik bergulir di Dewas KPK dan kasus hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya.
Tindakan Firli mundur juga dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukannya melawan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan, suap dan gratifikasi.
Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatan ketua dan pimpinan KPK di Kantor Dewan Pengawas KPK pada Kamis malam.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.