Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024, Kodam VI/Mulawarman Sosialisasikan Netralitas TNI Kepada Seluruh Prajurit
Pelaksanaan pesta demokrasi atau Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 tinggal menghitung hari.
Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pelaksanaan pesta demokrasi atau Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 tinggal menghitung hari.
Pesta demokrasi tahun ini akan diselenggarakan serentak mulai dari Pemilu Legislatif tingkat daerah, provinsi, pusat, DPD, kepala daerah serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Menjelang pemilu serentak ini, netralitas TNI menjadi harga mati sekaligus kunci suksesnya pelaksanaan pemilu sebagai ajang pesta demokrasi di Indonesia.
Baca juga: Jaga Netralitas, Personel TNI yang Jadi Ajudan Kepala Daerah Wilayah Kodam VI/Mulawarman Ditarik
Untuk itu, para prajurit Kodam VI/Mulawarman kembali diingatkan melalui kegiatan sosialisasi netralitas TNI agar selalu menjaga dan menjunjung tinggi netralitas TNI pada Pemilu 14 Februari 2024 nanti.
Aster Kasdam VI/Mlw, Kolonel Inf Sapta Marwindu Ibraly SIP. selaku penyelenggara kegiatan yang dilaksanakan di Balai Sudirman Balikpapan mengingatkan kepada seluruh peserta agar menanyakan hal-hal yang dianggap kurang dipahami, sehingga nantinya tidak salah langkah dalam pelaksanaan di lapangan.
"Untuk terus mengingatkan para prajuritnya, Kodam VI/Mlw menggelar kegiatan sosialisasi dengan tajuk Pembinaan Netralitas TNI Dalam Pemilu dan Pilkada Tahun 2024," ungkapnya, Sabtu (27/1/2024).
Seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 yang menyatakan anggota TNI dilarang menjadi anggota partai politik, mengikuti kegiatan politik praktis dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam Pemilu maupun jabatan politis lainnya.
Pada kesempatan yang sama, Pabandya Wanwil Sterdam VI/Mlw, Mayor Arh M Nanang R, menyampaikan materi Netralitas TNI, yang di dalamnya terdapat larangan dan sanksi hukum jika prajurit TNI AD terbukti melanggar Netralitas TNI.
Baca juga: Netralitas yang Sudah Berubah Makna
Mayor Nanang menyampaikan, bahwa ada beberapa norma hukum yang secara eksplisit mengatur netralitas anggota TNI dalam konteks pemilu dan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Pertama anggota TNI diharuskan mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD, dan calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, dan calon wakil walikota. Anggota TNI juga tidak menggunakan haknya untuk memilih sesuai ketentuan Pasal 200 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," ungkap Nanang dalam paparannya.
Ditambahkan pula oleh Mayor Abituren Akmil 2007 tersebut bahwa setiap anggota TNI dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye yang diatur dalam Pasal 280 ayat (3) UU Pemilu 7/2017.
"Juga dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, pelaksana dan tim kampanye sesuai Pasal 306 UU Pemilu dan Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016," tegasnya
Kegiatan ini diikuti Anggota Kodam VI/Mlw baik militer maupun PNS yang berdinas di Wilayah Balikpapan dengan jumlah kurang lebih 150 orang. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Pengertian Putusan 'Dismissal' yang Bikin Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Besok, Rabu 26 Juni KPU Kutai Kartanegara Siap Gelar Penghitungan Ulang Surat Suara di 43 TPS |
![]() |
---|
Polisi Awasi Pergeseran 43 Kotak Suara Jelang Penghitungan Surat Suara Ulang di Kutai Kartanegara |
![]() |
---|
KPU Kukar Jamin Tidak Ada Surat yang Rusak dalam Penghitungan Suara Ulang di 43 TPS |
![]() |
---|
Terjawab Alasan Politikus PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic, Sebut Pemilu Kontestasi Saudagar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.