Pilpres 2024

Soroti Pernyataan Jokowi, Presiden Boleh Memihak, Eep Saefulloh: Menantang Orang untuk Tetap Waras

Soroti pernyataan Jokowi yang menyebut Presiden boleh memihak, pengamat politik, Eep Saefulloh menyebut menantang orang untuk tetap waras.

Editor: Amalia Husnul A
Dok Sekretariat Presiden - Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
PRESIDEN MEMIHAK - Jokowi memberi klarikasi terkait pernyataannya yang Presiden boleh kampanye dan memihak. Kanan: Pengamat politik, Eep Saefulloh Fatah menyoroti pernyataan Jokowi yang kini menjadi polemik. 

Menurut Presiden sebagai pejabat boleh berkampanye.

Bukan hanya Menteri, bahkan Presiden sekalipun boleh berkampanye.

"Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi.

"Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini nggak boleh gitu nggak boleh, boleh menteri juga boleh," imbuhnya.

Menurut Presiden yang paling penting adalah saat berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara.

"Itu saja yang mengatur, itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," pungkasnya.

Klarifikasi Jokowi

Presiden Jokowi pun akhirnya klarifikasi soal pernyataannya yang menyebutkan presiden boleh berpihak dan kampanye.

Sebelumnya, pernyataan Jokowi yang mengatakan presiden boleh berpihak dan kampanye membuat heboh di media sosial.

Dalam klarifikasinya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Kompas.TV di artikel berjudul Tunjukkan UU Terkait, Jokowi Klarifikasi Ucapan Presiden Boleh Kampanye-MemihakJokowi mengatakan dirinya menjawab pertanyaan wartawan soal ketentuan UU.

Ia memberi klarifikasi sambil menunjukkan Undang-undang yang menyatakan presiden boleh berpihak dan kampanye.

"Itukan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye apa tidak, saya sampaikan ketentuan dari perundang-undangan, ini saya tunjukkan," ucap Presiden Jokowi.

"UU No 7 Tahun 2017 jelas, menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas, jadi saya sampaikan mengenai ketentuan undang-undang pemilu, jangan ditarik kemana-mana," lanjutnya.

Baca juga: Istri Ganjar Dilaporkan Arus Bawah Jokowi ke Bawaslu, Siti Atikoh Diduga Mengajak ASN saat Kampanye

Presiden Jokowi juga menunjukkan pasal lainnya yang berkaitan dengan presiden dan wakil presiden boleh kampanye di pemilu.

"Kemudian juga pasal 281, jelas bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara, itu jelas semuanya

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved