Berita Kaltim Terkini

Pandangan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik soal Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik membicarakan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
YouTube Tribun Kaltim Official
NETRALITAS ASN - Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik saat menjadi Narasumber di VIP Room Tribunkaltim.co membahas terkait Pemilu 2024 di Provinsi Kalimantan Timur, Minggu (28/1/2024). Netralitas ASN sebagai suatu yang semestinya dilakukan oleh pejabat negara atau juga pejabat publik, Minggu (28/1/2024).  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik membicarakan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024 di VIP Room, Studio Tribun Kaltim, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Minggu (28/1/2024).

Menurutnya, terkait dengan netralitas ASN ini, menjadi sebuah dilema yang kerap muncul dalam diskursus publik.

ASN dalam konteks Undang-undang (UU) memang diberikan hak untuk memilih dan dipilih.

"Tetapi ada konsider, kalau untuk dipilih dia (ASN) harus mundur," sebut Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik diawal diskusi.

Baca juga: Akmal Malik Ajak Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh Bangun Bandara Mahakam Ulu

Pj Gubernur Akmal Malik juga menyinggung bahwa ASN sebagai petugas negara diberikan atribusi, kewenangan, infrastruktur untuk menggunakan semua perangkat daerah, juga fasilitas-fasilitas.

Untuk itu, ASN yang memiliki representasi negara, tentunya negara tidak boleh memihak kemana-mana.

Karena kalau memihak akan menimbulkan kecemburuan di antara kontestan-kontestan padahal konteksnya jurdil (jujur dan adil).

"Makanya saya sering tekankan pada ASN harus netral," tukasnya.

Anda Petugas Negara

Netralitas, disinggung oleh Akmal Malik. Katanya ini sebagai suatu yang semestinya dilakukan oleh pejabat negara atau juga pejabat publik.

Terlebih fasilitas yang diberikan oleh negara, tak patut digunakan untuk mendukung salah satu pihak di Pemilu 2024.

"Saya sering diskusi dengan teman-teman, minimal netral itu jangan gunakan kewenangan yang diberikan negara untuk berpihak ke pihak tertentu," ujar Akmal Malik.

"Lalu jangan gunakan fasilitas negara yang diamanahkan kepada anda untuk memenangkan atau berpihak ke pihak tertentu," tegas Akmal Malik.

Baca juga: Akmal Malik Sudah Bicara ke Presiden Jokowi, Terungkap Realisasi Pembangunan Bendungan Telake Paser

"Kemudian juga, jangan terkesan melakukan keberpihakan pada kelompok tertentu, itu adalah amanat negara, karena anda petugas negara," sambungnya.

Sebaliknya, ASN sebagai negara harus hadir, memang kendalanya ASN memiliki hak pilih.

"Boleh nggak memilih dan berpihak? Boleh, tetapi di kotak suara saja," katanya. 

ASN atau pejabat memiliki kewenangan atribusi dari negara, dikhawatirkan jika berpihak kepada pihak tertentu akan mempengaruhi atau meng-influencer, entah warga, stafnya untuk condong pada Pemilu pada kelompok tertentu.

Program VIP Room bersama PJ Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik yang disiarkan dalam Kanal YouTube Tribun Kaltim Official, Minggu (28/1/2024).
Program VIP Room bersama PJ Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik yang disiarkan dalam Kanal YouTube Tribun Kaltim Official, Minggu (28/1/2024). (Tribun Kaltim)

Makanya dalam Undang-undang ASN harus netral, melekat statusnya karena petugas negara, artinya bekerja untuk negara, bukan kelompok tertentu.

"Nah, itu yang menjadi catatan kita untuk mendorong netralitas ASN," ungkapnya.

"Boleh (mendukung), silakan anda keluar dari ASN, ketika akan berkontestasi, tetapi tidak boleh temporary, harus permanen," imbuh Akmal Malik.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved