Berita Balikpapan Terkini

Wawancara Eksklusif Pj Gubernur Akmal Malik, Bicara Pelaksanaan Pemilu dan Netralitas ASN di Kaltim

Inilah hasil wawancara eksklusif dengan Pj Gubernur Akmal Malik, bicara soal pelaksanaan Pemilu 2024 hingga netralitas ASN di Kaltim.

Penulis: Ardiana | Editor: Diah Anggraeni
Tribun Kaltim
Program VIP Room bersama PJ Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik yang disiarkan dalam Kanal YouTube Tribun Kaltim Official, Minggu (28/1/2024). 

Kita bersyukur, setiap TPS sudah dikawal. Kekhawatirannya adalah pergerakan setelah pencoblosan, kemudian pergerakan kotak suara menuju perhitungan di tingkat kabupaten. 

Sudah ada pemetaan, di setiap TPS sudah di atur, untuk TPS yang sangat rawan, ditempatkan 2 polisi dan 4 linmas.

Untuk yang rawan, ditugaskan 2 polisi dengan 4 linmas per 2 TPS. Untuk yang kurang rawan, dikerahkan 2 polisi dan 32 linmas untuk 16 TPS. Untuk TPS kategori khusus, dijaga oleh 2 polisi dengan 4 linmas untuk 1 TPS. 

Kita berharap tidak hanya pengamanan, tapi juga kepolisian beserta linmas bisa mengawal agar pergerakan logistik bisa sampai di tempat perhitungan tepat waktu. 

8. Daerah mana saja yang dianggap rawan?

Daerah rawan berada pada daerah yang jauh, dan Insfratruktur serta sarana prasarana yang kurang, seperti Mahulu, Kutai Barat dan lainnya. 

Tapi di daerah seperti Kutai Kartanegara juga sama., karena derahnya memanjang. Itu juga akan ada kendala ketika pergerakan dari TPS menuju tingkat kecamatan atau kabupaten. 

Juga, pemetaan ini tentu melibatkan Pemda. Kami, tentu akan membantu. Baik dari sisi kendaraan, hingga pengamanan. 

Kami bersama Kapolda, juga panglima dan jajarannya siap untuk mendukung penyelenggaraan pemilu. 

Baca juga: Tema dan Jadwal Debat Capres 2024 ke 4 Hari ini dan Link Nobar Live Debat Capres 2024 Tribun Kaltim

9. Bagaimana dengan netralitas ASN di Kaltim saat pemilu?

Ini menjadi sebuah dilema yang cukup muncul dalam berbagai diskursus publik. Karena ASN dalam konteks undang-undang kita diberikan hak untuk memilih dan dipilih meski ada aturan kalah dipilih, dia harus mundur. 

Tapi dia memiliki hak pilih. Sementara, ASN itu petugas negara. Dia diberikan kewenangan atribusi, dan kewenangan untuk menggunakan semua perangkat daerah. Karena dia memiliki kewenangan atribusi, maka negara tidak boleh memihak. Karena akan menimbulkan kecemburuan dari konsestan-konsestan. Padahal konteksnya adalah jurdil. 

Untuk menjaga ini, ASN harus netral. Minimal jangan menggunakan kewenangan yang diberikan negara untuk berpihak pada pihak tertentu. Jangan menggunakan fasilitas negara yang diberikan negara untuk memenangkan pihak tertentu.  Jangan terkesan keberpihakan pada kelompok tertentu, karena itu amanat negara karena ASN adalah petugas negara. 

Sebagai negara, maka kita harus adil. Memang kendalanya, ASN memiliki hak pilih, dia boleh memilih dan berpihak tapi nanti di kotak suara saja. Karena dikhawatirkan keberpihakannya akan mempengaruhi masyarakat. 

Karena ASN bekerja untuk negara, bukan untuk kelompok tertentu. Itu yang menjadi catatan kita untuk mendorong netralitas ASN. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved