Berita Balikpapan Terkini

Wawancara Eksklusif Pj Gubernur Akmal Malik, Bicara Pelaksanaan Pemilu dan Netralitas ASN di Kaltim

Inilah hasil wawancara eksklusif dengan Pj Gubernur Akmal Malik, bicara soal pelaksanaan Pemilu 2024 hingga netralitas ASN di Kaltim.

Penulis: Ardiana | Editor: Diah Anggraeni
Tribun Kaltim
Program VIP Room bersama PJ Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik yang disiarkan dalam Kanal YouTube Tribun Kaltim Official, Minggu (28/1/2024). 

Silahkan keluar dari ASN, ketika ingin berkonsestasi. Tapi harus permanen. Itulah mengapa, bagi pejabat publik. Beda petugas negara dengan pejabat negara yang punya aturan sendiri lagi. 

10. Apakah ada imbauan khusus dari Pemprov Kaltim terkait netralitas ASN saat pemilu?

Kita sudah melakukan beberapa sosialisasi dan meminta pada ASN agar bekerja untuk negara dan sesuai porsi masing-masing. Biarkan pihak-pihak berkonsestasi. Karena kita bekerja untuk bangsa dan negara. Tugas kita melayani para konsestan, sepanjang sesuai dengan fungsi kota masing-masing. 

11. Bagaimana jika ditemukan ada ASN di Pemprov Kaltim turut mendukung salah satu calon?

Ada namanya Bawaslu. Ketika ditemui ada tindakan-tindakan yang melanggar undang-undang ASN dan undang-undang pemilu, karena semua ASN sudah disumpah untuk mentaati peraturan perundangan. Maka harus netral. Ketika terjadi pelanggaran, Bawaslu yang akan melakukan langkah-langkah. 

Mungkin, akhirnya akan diproses, dilaporkan pada KSN, kemudian KSN memberikan rekomendasi pada Kepala daerah untuk memberikan sanksi. Tidak bisa dari kami langsung, karena itu ranahnya Bawaslu. 

Tapi itu secar kuratif. Kita juga bisa melakukan secara preventif. Seperti himbauan, mengingatkan dalam setiap pertemuan. 

12. Beberapa waktu lalu ada statement dari PJ Gubernur Sulsel bahwa ASN bisa kampanye, bagaimana tanggapannya? 

Mungkin konteksnya. Saya tidak mau meluruskan, karena yang tau pasti beliau. Saya tidak berani di posisi untuk meluruskan. 

Konteksnya adalah, ASN itu memiliki hak pilih. Hak memilih dan hak dipilih. Kalau dia dipilih, dia harus keluar dulu dari ASN. Silahkan dia keluar ASN dan silahkan berkampanye. Mungkin itu konteksnya. Saya gak tau ya, saya tidak mau jadi juru bicara beliau. 

Jadi begitu keluar ASN, permanen dan tidak parsial. Begitu kita buat surat pernyataan untuk mundur, maka tidak bisa ditarik lagi. 

Kita cuma ingin mengingatkan untuk seluruh ASN, kita sudah berjanji dan disumpah untuk mentaati seluruh ketentuan perundangan. Di dalam ketentuan perundang-undangan, ASN diminta untuk netral, maka kita harus netral. 

Baca juga: Tribun Kaltim Gelar Nobar Debat Cawapres 2024 di Balikpapan Malam Ini, Bahas Isu Lokal Para Paslon

13. Bagaimana dengan penyelanggara pemilu, apakah ASN bisa terlibat aktif? 

Tidak. Karena penyelenggara sudah jelas undang-undangnya. Karena tidak mungkin lagi, tapi mereka bisa memberikan dukungan. Saya gak tau apakah kami pemprov sering diminta untuk menjadi penyelenggara, tapi untuk tenaga kesekretariat. Artinya kita ingin jadi wasit yang fair. 

14. Apakah itu sudah disampaikan pada kabupaten/kota?

Kita sudah buat surat edaran pada seluruh bupati/walikota Kaltim, agar mengimbau ASN untuk tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan kelompok.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved