Tribun Kaltim Hari Ini

Kaltim Rawan Rendah Partisipasi Pemilih di Pemilu 2024, Begini Solusi Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik

Bawaslu telah meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) merupakan salah satu daerah IKP tinggi di Indonesia.

|
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Doan Pardede
Tribun Kaltim
Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) merupakan salah satu daerah IKP tinggi di Indonesia, Pj Gubernur Kaltim ungkap penyebabnya 

Kemudian generasi di bawahnya, Gen Z usia 26 tahun ke bawah sebanyak 670 ribu pemilih.

"Fokus kami kepada mahasiswa dan pelajar. Karena pemilih Milenial dan Gen Z ini mendominasi sekitar 60 persen Daftar pemilih Tetap (DPT). Kami targetkan, minimal 70 persen partisipasi pemilih pada 2024," sambung Sufian Agus.

Baca juga: Turnamen SSIC Samarinda 2024, Model Pembinaan Pemain Usia Dini di Kaltim, Bontang dan Kutim Absen

Sufian Agus juga menyasar organisasi masyarakat (ormas) dalam meningkatkan partisipasi pemilih daerah, tak hanya pemilih pemula. Juga berkomunikasi ke partai politik agar memasifkan pendidikan politik sehingga membantu meningkatkan partisipasi pemilih di Pemilu 2024.

"Kami akan berkolaborasi dengan seluruh partai politik peserta pemilu, KPU, Bawaslu, dan ormas untuk menyemarakkan euforia menuju Pemilu 2024," tandasnya.

ASN Jangan Gunakan Fasilitas Negara
Selain itu, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik juga membicarakan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024.

Menurutnya, netralitas menjadi dilema yang kerap muncul dalam diskursus publik.

ASN dalam konteks Undang-Undang (UU) memang diberikan hak untuk memilih dan dipilih.

"Tetapi ada konsider, kalau untuk dipilih dia (ASN) harus mundur," sebutnya.

Akmal Malik juga menyinggung ASN sebagai petugas negara diberikan atribusi, kewenangan, infrastruktur untuk menggunakan semua perangkat daerah, juga fasilitas-fasilitas. Untuk itu, ASN yang memiliki representasi negara, tentunya tidak boleh memihak kemana-mana.

"Karena kalau memihak akan menimbulkan kecemburuan di antara kontestan-kontestan padahal konteksnya jurdil (jujur dan adil). Makanya saya sering tekankan pada ASN harus netral," tegasnya.

Netralitas disinggung Dirjen Otda Kemendagri itu sebagai suatu yang semestinya dilakukan pejabat negara atau juga pejabat publik.

Terlebih fasilitas yang diberikan oleh negara, tak patut digunakan untuk mendukung salah satu pihak saat Pemilu.

"Saya sering diskusi dengan teman-teman, minimal netral itu jangan gunakan kewenangan yang diberikan negara untuk berpihak ke pihak tertentu. Jangan gunakan fasilitas negara yang diamanahkan kepada anda untuk memenangkan atau berpihak ke pihak tertentu," tegas Akmal Malik.

Sebaliknya, ASN sebagai negara harus hadir, memang kendalanya ASN memiliki hak pilih, boleh nggak memilih dan berpihak?

Boleh, tetapi di kotak suara saja. ASN atau pejabat memiliki kewenangan atribusi dari negara, dikhawatirkan jika berpihak kepada pihak tertentu akan mempengaruhi atau meng-influencer
entah warga, stafnya untuk condong pada kelompok tertentu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved