Berita Berau Terkini
Masyarakat Berau Bisa Pindah Tempat Pemilih, KPU Beberkan Syarat-syaratnya
Masyarakat Kabupaten Berau bisa pindah tempat pemilih, KPU membeberkan syarat-syaratnya.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau menyebut ada empat kategori pemilih yang masih bisa mendaftarkan pindah memilih hingga 7 Februari mendatang.
Ketua KPU Berau, Budi Harianto menjelaskan, masyarakat yang bisa mendaftarkan pindah pilih adalah mereka yang bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi pasien rawat inap.
Kemudian tertimpa bencana alam, dan menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
Baca juga: Hadirkan Transparansi dan Kemudahan, KPU Berau Bakal Gunakan Sirekap untuk Kumpulkan Data di TPS
Dikatakannya, keempat kondisi atau kriteria pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tersebut masih bisa melakukan pengurusan pindah memilih atau tempat pemungutan suara (TPS) hingga H-7 pencoblosan.
“Untuk pengurusan pindah memilih sebenarnya sudah berakhir di 15 Januari kemarin, tapi sesuai dengan peraturan KPU RI ada empat kondisi atau kriteria yang masih diperbolehkan mengurus, yaitu yang tersebut di atas,” jelasnya kepada TribunKaltim.co, Senin (29/1/2024).
Baca juga: Jabatan Kepala Dinas di 2 OPD Bakal Kosong, Pemkab Berau Segera Bentuk Tim Seleksi JPTP
Bagi pemilih dengan kriteria atau kategori di atas dapat mengurus pindah memilih atau pindah melalui KPU kabupaten/kota, PPS kabupaten/kota, atau PPK kabupaten/kota.
“Silakan diurus sepanjang memenuhi persyaratan yaitu terdaftar dalam DPT dan memenuhi persyaratan syarat pindah memilih, membawa dokumen berupa KTP elektronik dan dokumen pendukung lainnya, datang ke lokus-lokus, untuk dilayani pindah memilih,” tutupnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.